Rabu, 27 November 2024
Image Slider

JPU Tuntut Mantan Rektor UNILA 12 Tahun Penjara

Lampung. Thejatim.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, menggelar sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang tersebut diadakan pada Kamis (27/4/2023) dan JPU membacakan tuntutan pada hari itu. JPU menuduh Karomani melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain.

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta agar Karomani dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, JPU juga menuntut Karomani membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga:  Logo Hari Santri Nasional 2024 Resmi Diluncurkan

Karomani juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar dan 10.000 dolar Singapura. Jika dia tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita oleh jaksa untuk dilelang.

Menurut JPU, Karomani terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap Karomani adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu, terdapat lebih banyak hal-hal yang meringankan terdakwa, seperti bersikap kooperatif selama persidangan sehingga membantu lancarnya proses persidangan; mengakui terus terang perbuatannya, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta sudah mengembalikan sebagian uang yang diterimanya.

Baca Juga:  KTT ASEAN 2023 Tanpa Kehadiran PM Thailand dan Pimpinan Politik Myanmar

KPK juga menemukan bahwa Karomani dan dua pejabat universitas lainnya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, menerima suap sebesar Rp23 miliar dari para calon mahasiswa baru yang ingin diterima di Unila.

Dalam kasus ini, Karomani didakwa menerima suap sebesar Rp5,5 miliar dari para calon mahasiswa baru melalui perantaraan Wakil Rektor I dan Ketua Senat. Suap tersebut diduga diberikan agar calon mahasiswa baru tersebut diterima di Unila meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh universitas.

Baca Juga:  Pemerintah Optimistis 58 Proyek Strategis Nasional Tuntas di Tahun 2024

Terdapat juga dua pejabat universitas lainnya yang tersangkut kasus suap penerimaan mahasiswa baru, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sidang kasus suap ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di lingkungan pendidikan masih terus berlanjut. KPK dan aparat hukum terus berupaya untuk menegakkan keadilan dan memberikan sanksi bagi para pelaku korupsi.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi seluruh pihak di dunia pendidikan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT