Thejatim – Pihak Kepolisian kembali memberlakukan kebijakan tilang manual terhadap pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas, meski sudah ada penindakan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Keputusan ini diambil karena pelanggaran lalu lintas di lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE mengalami peningkatan, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa diperlukan penguatan untuk sepenuhnya menggelar tilang ETLE, terutama di ruas-ruas jalan yang tidak dipasang kamera tilang elektronik.
Ia menegaskan bahwa tilang manual kali ini hanya akan ditujukan kepada pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas secara kasat mata, dan bukan melalui pelaksanaan razia.
Pemberlakuan tilang manual ini didasarkan pada Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK/6.2/2023 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual, yaitu: berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Selain itu, tilang juga akan diberlakukan terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah), menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimension (ODOL), serta kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TKNB) atau TKNB palsu.
Meskipun tilang manual diberlakukan, tilang elektronik tetap akan dioperasikan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menyatakan bahwa tilang manual hanya akan diberlakukan pada pelanggar yang terlihat langsung oleh petugas di lapangan atau pelanggaran yang membahayakan. Penindakan menggunakan ETLE melalui kamera tetap berlaku.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, menjelaskan bahwa salah satu alasan dilakukannya tilang manual kembali adalah karena banyak pelanggar yang tidak dapat ditindak melalui ETLE. Tilang manual menjadi opsi penindakan di wilayah yang tidak terjangkau oleh ETLE.
Dengan demikian, meskipun tilang manual kembali diberlakukan, tilang elektronik tetap berjalan dan digunakan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi melalui kamera ETLE.