Thejatim.com – Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menerbitkan Larangan Terbatas (lartas) impor tepung tapioka. Hal ini sebagai bentuk respons atas krisis harga singkong akibat minimnya penyerapan hasil panen lokal.
Larangan tersebut disampaikan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan di Jakarta, dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu (20/9/2025).
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengonfirmasi bahwa impor tersebut merupakan penyebab utama penurunan harga.
“Atas arahan Bapak Presiden, kalau produksi dalam negeri cukup, impor ditiadakan,” kata Amran.
Krisis tersebut terjadi sejak Januari 2025, ketika impor tepung tapioka membanjiri pasar. Pada 23 Januari, ribuan petani singkong dari tujuh kabupaten di Lampung menggelar aksi protes di pabrik pengolahan tepung tapioka, menuntut harga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebesar Rp1.400 per kilogram.
Saat itu, harga jual anjlok hingga Rp600-700 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi Rp740 per kilogram.
Mentan Amran menanggapi situasi melalui koordinasi dengan pihak industri dan petani, sebelum kemudian menerima laporan tentang kondisi terkini petani di Lampung dari Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersama empat bupati dan anggota DPRD Lampung pada awal September.
Diketahui, meski mampu memenuhi kebutuhan lokal, petani singkong tetap tak sejahtera karena harga jual tertekan impor. Dalam hal ini, larangan impor dinilai perlu, dengan memprioritaskan singkong sebagai komoditas nasional.