Jumat, 30 Januari 2026
Image Slider

Kesaksian Saksi Verbalisan Dinilai Lemah Dalam Perkara Dzulkifli Maulana

TheJatim.com – Persidangan perkara pidana nomor 2476/Pid.Sus/2025/PN Sby dengan terdakwa Dzulkifli Maulana Tabrizi kembali menyoroti persoalan transparansi dalam proses penyidikan. Hal itu mengemuka dalam agenda pemeriksaan saksi verbalisan dari Penyidik Polrestabes Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/1/2026).

Di hadapan majelis hakim, saksi verbalisan menyatakan tidak pernah melakukan pengarahan maupun kekerasan selama pemeriksaan terhadap Dzulkifli. Namun, pernyataan tersebut tidak disertai bukti pendukung yang dapat diuji secara objektif di persidangan.

Fakta persidangan mengungkap tidak adanya dokumentasi audio maupun video selama proses pemeriksaan. Penyidik juga menyebut keberadaan CCTV di area pemeriksaan, tetapi rekaman tersebut tidak dihadirkan, meski dinyatakan telah terhapus otomatis dalam jangka waktu satu bulan.

Baca Juga:  Data DTSEN Tersendat, DPRD Surabaya Desak Tuntaskan 239 Ribu KK

Keterangan penyidik ini bertolak belakang dengan pernyataan Dzulkifli yang sejak awal proses hukum hingga persidangan mengaku mengalami tekanan saat pemeriksaan. Ia juga menegaskan tidak didampingi penasihat hukum, kondisi yang bertentangan dengan prinsip perlindungan hak tersangka.

Dalam persidangan terungkap adanya tanda tangan penasihat hukum pada Berita Acara Pemeriksaan pertama Dzulkifli. Penyidik menyatakan penasihat hukum hadir di tengah proses pemeriksaan. Namun, hal tersebut dibantah oleh Dzulkifli yang menyebut pemeriksaan tetap berlangsung tanpa pendampingan hukum.

Tim Penasihat Hukum Dzulkifli, M. Ramli Himawan, menilai absennya rekaman pemeriksaan dan dokumentasi CCTV membuat keterangan saksi verbalisan tidak dapat diverifikasi secara adil.

Baca Juga:  Wali Kota Surabaya terjunkan Satgas Jaga Kebersihan Pedestrian dan Saluran Air di ratusan titik

“Saksi verbalisan menyatakan tidak ada dokumentasi audio maupun video. CCTV disebut ada, tetapi rekamannya tidak dihadirkan. Dalam kondisi seperti ini, bantahan terhadap dugaan tekanan tidak bisa diuji kebenarannya,” ujar Ramli di persidangan.

Menurutnya, situasi tersebut menempatkan penyidik dan terdakwa pada posisi yang tidak seimbang. Di satu sisi terdapat BAP yang disusun sepihak, sementara di sisi lain ada kesaksian terdakwa yang tidak didukung mekanisme perlindungan hak sejak awal.

“Ketika pemeriksaan dilakukan tanpa penasihat hukum dan tanpa dokumentasi, ruang kontrol publik dan yudisial menjadi tertutup. Ini bukan sekadar soal pernyataan siapa yang benar, tetapi apakah prosesnya bisa dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Minta Razia Jam Malam Anak Humanis Edukatif

Fakta-fakta persidangan ini menegaskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan bukan kebenaran yang berdiri sendiri, melainkan harus diuji dalam persidangan yang terbuka dan berimbang. Pengadilan menjadi ruang utama untuk memastikan apakah proses penyidikan berjalan sesuai prinsip due process of law.

Kasus yang menjerat Dzulkifli Maulana Tabrizi dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem penyidikan pidana, terutama terkait minimnya standar dokumentasi pemeriksaan dan lemahnya jaminan pendampingan hukum sejak tahap awal. Tanpa pembenahan serius, kondisi serupa dikhawatirkan terus berulang dan merugikan hak tersangka.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT