TheJatim.com – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menanggapi beredarnya video yang memperlihatkan seorang pegawai Pemerintah Kota Surabaya diduga bermain judi online jenis slot saat jam kerja. Ia menilai peristiwa ini memicu kegelisahan publik mengenai kedisiplinan aparatur.
“Kami minta siapa pun pegawai pemkot, baik ASN maupun non-ASN, yang terbukti melanggar disiplin kerja harus ditindak tegas oleh Wali Kota,” ujar Yona yang akrab disapa Cak Yebe, Sabtu (29/11/2025).
Ia menegaskan, penindakan tidak boleh dilakukan hanya karena sebuah video viral. Menurutnya, hal ini adalah bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Selama ditemukan unsur pelanggaran disiplin, ia menilai sanksi tetap harus diberikan, sekalipun video tersebut diambil pada waktu lampau.
“Walaupun video itu tahun lalu, jika ada indikasi pelanggaran disiplin di jam kerja, tetap harus diproses. Itu penting untuk menciptakan good governance,” tegasnya.
Cak Yebe menyoroti dampak buruk praktik judi online, terutama jika terjadi di lingkungan kerja pemerintahan. Ia menilai kebiasaan tersebut bisa merusak mental aparatur dan menurunkan produktivitas.
“Kalau terbukti bermain judi online, sanksinya harus tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat karena hal itu menciptakan contoh buruk bagi pegawai lain,” tuturnya.
Selain penindakan langsung, ia menilai pencegahan juga harus diperkuat. Ia mendorong Wali Kota mengoptimalkan fungsi pengawasan dengan melibatkan Satpol PP dan Inspektorat, misalnya melalui razia atau inspeksi mendadak pada jam kerja.
“Wali Kota harus melibatkan Satpol PP dan Inspektorat dalam pengawasan, agar disiplin dapat ditegakkan secara konsisten,” jelasnya.
Cak Yebe menambahkan bahwa pengawasan berjenjang juga harus berjalan. Atasan langsung dari aparatur yang melanggar wajib ikut dievaluasi apabila terbukti melakukan pembiaran.
“Jika ada atasan yang membiarkan, mulai dari kadis, kaban, hingga kasat, mereka berpotensi ikut dievaluasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah penertiban tidak boleh hanya berlaku di lingkup Pemkot saja, tetapi harus mencakup seluruh lini pemerintahan hingga sekretariat DPRD, kelurahan, dan kecamatan.
“Pengawasan ini harus berjalan di semua tingkatan, bukan hanya di Pemkot,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi A berencana memanggil Satpol PP dan Inspektorat untuk melakukan evaluasi terkait sistem pengawasan yang selama ini berjalan. Ia berharap langkah tersebut menjadi momentum perbaikan disiplin aparatur, sehingga dapat terbentuk pegawai yang profesional dan akuntabel.
“Kami akan memanggil Kasatpol PP dan Inspektorat agar persoalan ini menjadi perhatian serius Wali Kota. Harapannya, muncul aparatur yang lebih produktif dan profesional,” pungkasnya.



