Sabtu, Juli 6, 2024

Kontroversi Relokasi Desa Ngelo: Bupati Bojonegoro Ngamuk

Warga Desa Ngelo berharap agar permintaan mereka untuk direlokasi di kawasan hutan terdekat dapat dipertimbangkan dengan adil. Namun, mereka merasa tidak mendapatkan solusi yang memuaskan dari pemerintah kabupaten.

Bupati Anna Mu’awanah menjelaskan dalam pertemuan tersebut bahwa pihaknya telah berusaha untuk mengajukan penggunaan kawasan hutan ke KLHK sebelumnya, namun ditolak dengan berbagai alasan. Anna juga menyatakan bahwa ia tidak ingin terjadi pemindahan paksa desa karena di sekitar proyek Bendungan Karangnongko terdapat manfaat ekonomi bagi warga.

Warga Desa Ngelo menginginkan agar tidak terjadi pemindahan paksa desa, namun mereka tetap berharap dapat tinggal di sekitar proyek tersebut tanpa harus meninggalkan akar peradaban mereka.

Namun, terdapat ketidakseimbangan antara keinginan warga untuk direlokasi di kawasan hutan terdekat dan penolakan dari pihak Perhutani terhadap permintaan tersebut.

Konsultan Masyarakat Desa Ngelo, Agus Susanto Rismanto. Dok: suarabanyuurip.com

Agus Susanto Rismanto, konsultan masyarakat Desa Ngelo, menyatakan bahwa penolakan terhadap pemindahan paksa desa adalah hal yang masuk akal.

Namun, solusi teknis untuk reokasi warga masih belum tersedia. Ia menekankan bahwa keinginan warga untuk direlokasi di kawasan hutan merupakan hal yang wajar, tetapi hingga saat ini tidak ada solusi konkret yang disediakan oleh pemerintah.

Situasi semakin membingungkan karena tidak ada titik temu yang dicapai dalam pertemuan tersebut. Warga merasa frustrasi dengan kurangnya perhatian yang diberikan oleh pemerintah dalam menyelesaikan masalah relokasi ini.

Warga Desa Ngelo berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi yang adil dan memperhatikan aspirasi serta kebutuhan mereka. Mereka ingin mendapatkan kepastian mengenai relokasi mereka dan tetap berharap untuk hidup di wilayah sekitar proyek tanpa harus kehilangan akar peradaban mereka.

Saat ini, masih terdapat ketidakseimbangan antara keinginan warga untuk direlokasi di kawasan hutan terdekat dan penolakan dari pihak Perhutani terhadap permintaan tersebut. Meskipun penolakan terhadap pemindahan paksa desa dipahami secara teoritis, solusi teknis yang memuaskan masih belum tersedia.

Agus Susanto Rismanto menyoroti bahwa relokasi yang diinginkan oleh warga bukanlah pemindahan paksa desa, melainkan pengaturan yang lebih egaliter dan memperhatikan kepentingan masyarakat.

Masalah terletak pada ketidaksesuaian antara keinginan warga dan penolakan dari pihak Perhutani terhadap penggunaan kawasan hutan.

Kondisi saat ini menunjukkan bahwa belum ada solusi yang diberikan dan kesimpulan yang dapat mencapai titik temu antara pemerintah dan warga. Konsultasi dan pembahasan lebih lanjut harus dilakukan untuk mencari jalan keluar yang adil dan memuaskan bagi semua pihak yang terlibat. (kml)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terkait
ADVERTISEMENT