TheJatim.com – Proses penentuan Ketua DPRD Surabaya pengganti Dominikus Adi Sutarwijono dipastikan masih berjalan sesuai mekanisme internal partai. Hal itu ditegaskan Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Armuji, saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (18/2/2026).
Armuji yang akrab disapa Cak Ji menekankan, seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan memiliki peluang yang sama untuk menduduki kursi Ketua DPRD Surabaya. Tidak ada pengerucutan nama, apalagi keputusan sepihak di tingkat cabang.
“Semua anggota fraksi, 11 orang itu, punya kesempatan yang sama. Mekanismenya nanti mengikuti aturan, termasuk proses PAW sesuai ketentuan KPU,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Surabaya itu menjelaskan, kewenangan akhir penentuan Ketua DPRD Surabaya sepenuhnya berada di DPP PDI Perjuangan. DPC hanya mengusulkan nama melalui tahapan berjenjang sesuai aturan organisasi.
“DPC sifatnya mengusulkan. Keputusan tetap di DPP. Nanti seperti apa dan siapa yang ditunjuk, itu kewenangan DPP,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai tiga nama yang ramai diperbincangkan, yakni Saifudin Zuhri (Sekretaris DPC), Budi Leksono (Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC), dan Eri Irawan (Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif dan Eksekutif), Cak Ji membantah adanya pengkerucutan kandidat. Ia kembali menegaskan bahwa seluruh anggota Fraksi PDIP Surabaya berstatus setara dalam proses tersebut.
Menurutnya, keputusan tidak akan berlarut-larut. Partai disebutnya akan bergerak cepat begitu DPP mengeluarkan arahan resmi. “Kalau sudah turun dari DPP, langsung kita proses. Insyaallah tidak lama,” katanya.
Dikesempatan yang sama, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya Syafuddin Zuhri alias Kaji Ipuk, menyatakan kesiapannya apabila dipercaya menjadi Ketua DPRD Surabaya menggantikan almarhum Adi Sutarwijono.
la menjelaskan, kader yang dapat diusulkan merupakan anggota yang saat ini telah berstatus sebagai anggota DPRD. Nama di luar anggota dewan aktif tidak bisa diajukan dalam mekanisme tersebut.
“Yang boleh diusulkan adalah yang sudah menduduki kursi DPR atau DPRD. Kalau belum jadi anggota dewan, tidak bisa,” tegasnya.
“Saya sebagai seorang kader siap diperintah dimana saja. Itu sebagai kader partai yang loyal maka jangn tanya dimana posisimu tapi bagaimana posisimu bisa memberikan support dan marwah partai,” pungkasnya.
Secara politik, posisi Ketua DPRD Surabaya memang menjadi perhatian publik. PDI Perjuangan merupakan partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kota Surabaya hasil Pileg 2024. Berdasarkan rekapitulasi KPU, PDIP meraih 336.698 suara atau 21,87 persen dari total 1.539.002 suara sah.
Dari capaian itu, PDI Perjuangan mengamankan 11 dari total 50 kursi DPRD Surabaya. Di Dapil Surabaya I, Budi Leksono memperoleh 13.271 suara dan Tri Didik Adiono 12.021 suara. Di Dapil Surabaya II, Baktiono meraih 16.049 suara dan Abdul Malik 10.993 suara.
Sementara di Dapil Surabaya III, Eri Irawan memperoleh 13.384 suara, Adi Sutarwijono 12.799 suara, dan Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am 5.959 suara. Di Dapil Surabaya IV, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana meraih 16.157 suara dan Sukadar 9.649 suara. Untuk Dapil Surabaya V, Syaifuddin Zuhri memperoleh 13.175 suara dan Siti Mariyam 5.141 suara.
Sementara untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) pengisi kursi DPRD, tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
PKPU 3 Tahun 2025 juga mengatur secara detail siapa yang berhak menjadi pengganti. Untuk DPR dan DPRD, pengganti berasal dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama, yaitu calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya pada Pemilu terakhir.
Adapun urutan suara di daerah pemilihan (Dapil) III dari PDI Perjuangan, sebagai berikut:
1. M. Eri Irawan (13.384)
2. D. Adi Sutarwijono (12.799)
3. Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am (5.959)
4. Anas Karno (5.743)
5. Hariyanto (4.028)
6. Aryo Seno Bagaskoro (3.596)
7. Tato Sapto Winahyu (3.171)
8. Reksaningsih (2.887)
9. Siti Indarti (1.427)
10. Defi Mutiara (599)


