Kamis, 9 Oktober 2025
Image Slider

Kriminalisasi Aktivis Saiful Amin, Kopri Jatim Tegaskan Hentikan Penindasan

TheJatim.com – Kopri PMII Jawa Timur menyatakan sikap tegas menolak kriminalisasi terhadap aktivis dan mendesak kepolisian segera membebaskan Saiful Amin, aktivis asal Kediri yang ditangkap usai menyuarakan aspirasi rakyat.

Ketua Kopri PMII Jatim, Kholisatul Hasanah, menyebut penangkapan tersebut sarat dengan pelanggaran hukum dan mencerminkan wajah represif aparat. Ia juga menyoroti penolakan surat penangguhan penahanan yang diajukan keluarga serta organisasi pendukung Saiful Amin.

“Alasan tidak berani mengambil keputusan adalah tamparan keras bagi institusi kepolisian. Aparat seharusnya menegakkan hukum, bukan menyalahi prosedur dengan alasan konyol yang meruntuhkan kepercayaan publik,” ujar Kholisatul dalam keterangan resmi, Minggu (21/9/2025).

Lebih lanjut, ia menilai proses penangkapan Saiful Amin melanggar hak asasi manusia. Dari penjemputan paksa, penggundulan rambut secara paksa selama dalam tahanan, hingga kegagalan aparat menjaga jalannya aksi damai yang disusupi provokator, semua dianggap sebagai bukti lemahnya profesionalisme kepolisian.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Bakal Lelang Motor Beremisi ganti Elektrik

“Ini bukan sekadar soal Saiful Amin, tapi soal masa depan demokrasi kita. Aktivitas menyuarakan kepentingan publik bukanlah kejahatan. Demonstrasi damai dijamin konstitusi, bukan untuk dikriminalisasi,” tegas Kholisatul.

Kopri PMII Jatim juga menilai kepolisian gagal menjalankan prinsip due process of law serta melanggar asas transparansi administrasi dalam proses hukum. Penolakan penangguhan penahanan tanpa dasar administrasi formal disebut sebagai penyimpangan yang mencederai marwah hukum itu sendiri.

Atas situasi tersebut, Kopri PMII Jawa Timur menyampaikan delapan tuntutan:
1. Mendesak Polres segera mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Saiful Amin, karena tidak ada alasan yuridis yang sah untuk menolaknya.

Baca Juga:  Jurnalis Nahdliyin Rilis 12 Tokoh Muda Inspiratif Jatim 2021

2. Meminta Kapolda Jawa Timur untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Polres-Polres yang terbukti tidak mampu menggunakan kewenangan prerogatifnya secara tepat serta melakukan penyimpangan administrasi, yang jelas bertentangan dengan asas due process of law dalam KUHAP dan prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

3. Menuntut Kapolri memastikan kepolisian bekerja sesuai hukum, bukan berdasarkan pesanan politik atau tekanan kepentingan tertentu.

4. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, karena hal itu adalah pengkhianatan terhadap demokrasi dan konstitusi.

5. Mengecam keras tindakan penjemputan paksa dan perlakuan tidak manusiawi, termasuk penggundulan paksa, yang jelas-jelas melanggar hak asasi manusia.

Baca Juga:  Kepala Desa Dikunci di Balai Desa oleh Warga: Aksi Protes terhadap PTSL

6. Menyatakan bahwa kepolisian gagal menjaga marwah demokrasi dengan membiarkan provokator merusak aksi damai, sehingga harus bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi.

7. Menuntut agar setiap proses hukum dijalankan secara transparan, objektif, dan formal, bukan berdasarkan keputusan sewenang-wenang yang mempermalukan hukum di hadapan publik.

8. Menyerukan solidaritas seluruh mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan rakyat Indonesia untuk bersatu mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari perjuangan bersama melawan ketidakadilan.

Kholisatul Hasanah menegaskan, kriminalisasi terhadap aktivis adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.

“Bebaskan Saiful Amin, hentikan kriminalisasi aktivis, dan pulihkan marwah demokrasi Indonesia. Jika aparat kehilangan keberanian moral, maka rakyatlah yang akan berdiri untuk mengingatkan bahwa kebenaran tidak bisa dibungkam,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT