Rabu, 27 November 2024
Image Slider

Lima Daerah Tertinggi Rawan Korupsi di Jawa Timur 2022

SURABAYA, Thejatim.com-Korupsi masih menjadi salah satu masalah serius di Indonesia, terutama di sektor pemerintahan. BPK RI sebagai lembaga pengawasan keuangan negara memiliki peran penting dalam mendeteksi yang berdampak pada adanya indikasi tindakan korupsi di berbagai daerah.

Dalam publikasi Ikhtisar BPK RI semester 1 tahun 2022, setidaknya di Jawa Timur terdapat lima daerah tertinggi yang masuk kategori belum sesuai rekomendasi, dimana hal tersebut terindikasi korupsi karena masih tercatat sebagai kerugian keuangan negara.

Temuan dan rekomendasi BPK RI yang tidak dijalankan oleh pemerintah daerah dapat memicu berbagai pelanggaran hukum seperti penyelewengan anggaran, permainan tender, dan tindakan korupsi lainnya. 

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk terlibat memantau setiap perkembangan agar APBD kita yang dikelola oleh pemerintah dapat terhindar dari potensi pelanggaran hukum dan tindakan korupsi.

Selain menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat juga perlu turut berperan aktif dalam pencegahan dan pengawasan tindakan korupsi di daerah kita masing-masing. 

Dalam menghadapi tantangan korupsi, keberhasilan tidak hanya bergantung pada peran lembaga pengawasan dan pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga:  Total Rata-rata Gaji dan Tunjangan ASN se Jawa Timur 2022, Surabaya Tertinggi dan Banyuwangi Terendah

Berikut Data Lima Besar Daerah dengan Tingkat Indikasi Korupsi Terbesar di Jawa Timur 

Data di atas menunjukkan jumlah lima daerah teratas dengan kategori temuan dan nilai yang belum sesuai rekomendasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). data tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan keuangan di daerah tersebut. 

Kota Batu memiliki total temuan sebesar Rp 88M, yang mencakup semua pengeluaran dan pendapatan yang dikaji oleh BPK RI. Temuan ini mengindikasikan adanya potensi penyimpangan atau ketidakpatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Dari hasil temuan tersebut, BPK RI memberikan rekomendasi sebesar Rp 70.3M kepada Pemerintah Kota Batu untuk melakukan perbaikan dan pengembalian kepada kas daerah. Rekomendasi ini seharusnya menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Batu untuk melakukan perbaikan dan mencegah potensi korupsi.

Namun, dari total rekomendasi tersebut, sebesar Rp 52.7M masih belum sesuai dengan rekomendasi. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Batu belum melaksanakan tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan menghindari potensi korupsi.

Kedua, Kabupaten Blitar memiliki total temuan sebesar Rp 189.9M yang mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah. Temuan ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan dan ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.

Baca Juga:  Kinerja Pendapatan APBD Sumenep Era Fauzi Mandek, Busyro Lebih Unggul

Dari hasil temuan tersebut, terdapat rekomendasi sebesar Rp 76.9M kepada Pemerintah Kabupaten Blitar untuk melakukan perbaikan agar potensi kerugian keuangan negara bisa terselamatkan.

Namun, dari total rekomendasi tersebut, sebesar Rp 47.8M masih belum sesuai dengan rekomendasi. maka hal ini masih tercatat sebagai sebagai otensi kerugian keuangan daerah. Hal ini pula menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar belum melakukan tindakan perbaikan yang signifikan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah guna menghindari potensi korupsi.

Kabupaten Situbondo memiliki total temuan sebesar Rp 91.3M, yang mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah. Temuan ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan dan ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Dari hasil temuan tersebut,telah diberikan rekomendasi yang totalnya sebesar Rp 70.9M kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk melakukan perbaikan dan pengawasan. Rekomendasi ini seharusnya dijadikan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk menghindari potensi korupsi dan memperbaiki pengel.

Baca Juga:  Jangan Lupa, Jawa Timur Punya Segudang Prestasi di Dunia Korupsi

Namun pada kenyataannya, masih tersisa 47M yang masih tercatat sebagai potensi kerugian keuangan negara yang sangat mungkin mengarah pada tindakan korupsi.

Kabupaten Jember menempati posisi keempat dengan nilai belum sesuai rekomendasi sebesar 45.4M. Dari data tersebut, dapat diketahui terdapat 135.4M temuan. Sementara itu, terdapat 112.4 rekomendasi yang disampaikan, namun hanya 66% saja yang telah diselesaikan. Hal ini menyebabkan masih ada 45.4M rupiah yang belum sesuai rekomendasi.

Jumlah temuan sebesar 135.4M menunjukkan adanya potensi indikasi penyimpangan atau kelemahan pada sistem pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Jember. 

Kabupaten Bojonegoro berada di peringkat kelima dengan nilai total belum sesuai rekomendasi sebesar 18.7M. Dari data tersebut, terlihat bahwa jumlah temuan yang ditemukan di Kabupaten Bojonegoro cukup tinggi yaitu sebesar 150Mrupiah. Temuan ini menunjukkan adanya potensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Namun demikian, dari segi jumlah rekomendasi, Kabupaten Bojonegoro tidak seburuk daerah lainnya di atasnya, namun tetap tidak bisa dilepaskan bahwa Kabupaten Bojonegoro sangat besar potensi korupsinya. karena disampaing terdapat nilai dalam bentuk rupiah masih terdapat nilai kerugian negara dalam bentuk dolar (USD).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT