Rabu, 27 November 2024
Image Slider

Lucky Hakim Resmi Tidak Menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu

Indramayu. Thejatimcom-Lucky Hakim secara sah telah dinyatakan mundur dari jabatan Wakil Bupati Indramayu setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri pada Rabu, 26 April 2023. DPRD Kabupaten Indramayu akan membentuk panitia pemilihan untuk mengisi jabatan tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, dikutip dari Detik.com. Syaefudin, menjelaskan bahwa surat dari Kemendagri mengenai usulan pengunduran diri dari Lucky Hakim telah diterima dan dibacakan di paripurna kemarin.

“Udah, udah dibacakan di paripurna kemarin. Artinya atas dasar surat yang kami terima dari Kemendagri sudah dianggap bahwasanya sudah diterima atas usulan pengunduran diri dari Pak Lucky Hakim oleh Mendagri oleh Dirjen OTDA kemarin,” kata Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin, Jumat (28/4/2023).

Baca Juga:  Arus Balik Pemudik di Jawa Tengah Diprediksi akan Meningkat pada Akhir Pekan Ini

Dalam waktu dekat, DPRD Indramayu akan membentuk panitia pemilihan untuk mengisi jabatan Wakil Bupati.

Namun, Kang Udin tidak memberikan rincian terkait jadwal pembentukan panitia pemilihan tersebut karena tidak diatur oleh ketentuan waktu.

“Secepatnya, karena tidak diatur oleh waktu juga,” ujar dia.

Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1060 tahun 2023 juga menyatakan bahwa Lucky Hakim secara sah diberhentikan dengan hormat dari jabatan Wakil Bupati Indramayu sejak tanggal 8 Februari 2023.

Baca Juga:  Jokowi Ajak Pemudik Tunda Balik, Guna Hindari Kemacetan

Sebelumnya, Lucky Hakim telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada DPRD Indramayu dan bahkan melakukan tabayyun dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelum akhirnya mendapat keputusan dari Kementrian.

Proses pembentukan panitia pemilihan Wakil Bupati Indramayu akan segera dilakukan oleh DPRD melalui produk namanya produk DPRD.

Ketentuan waktu untuk proses pembentukan panitia pemilihan tersebut tidak diatur, sehingga DPRD Indramayu akan segera menindaklanjuti surat keputusan atas mundurnya Lucky Hakim.

Baca Juga:  Rusak Parah, Warga Desa Bangkes Perbaiki Jalan Secara Swadaya

Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Indramayu mengenai penyampaian hasil kerja pansus terhadap pembahasan LKPJ Bupati Indramayu tahun 2022, Sekretaris DPRD Indramayu membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1060 tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, maka Lucky Hakim secara sah mundur dari jabatan Wakil Bupati Indramayu. DPRD Indramayu akan segera membentuk panitia pemilihan untuk mengisi jabatan tersebut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT