TheJatim. Surabaya – Sidang lanjutan dengan agenda menggali keterangan dari saksi para tergugat di minggu kedua. Pada sebelumnya pada Selasa lalu (2/11/2021) pihak kuasa hukum tergugat 1 dengan kebersamaan kuasa hukum tergugat 2-5, telah menghadirkan saksi fakta yakni Wakil Ketua RT dan Ketua RT 03 RW 03 Kelurahan Ploso, Tambaksari.
Pada persidangan menggali keterangan saksi di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (8/11/2021), kuasa hukum tergugat 2-5 mendatangkan saksi fakta, yakni saksi 1 Eko Mujiono dan saksi 2 Sudarsono. Dipersilahkan oleh Majelis Hakim Ketua, untuk kuasa hukum tergugat 2-5 untuk menggali keterangan dari saksi 1 terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan saksi 2.
Kemudian kuasa hukum tergugat menerangkan kepada Majelis Hakim Ketua, bahwasannya Penggugat dalam hal ini Sugeng Chuzali, tidak pernah menemui saksi sebagai pemilik rumah yg bersebelahan dengan rumah penggugat. Majelis Hakim Ketua, memutus keterangan dari kuasa hukum tergugat 2-5, dengan meneruskan pertanyaan kepada saksi.
Saksi mengaku, mempunyai usaha kos-kosan di wilayah RT 03 RW 03. Terkait pencatutan namanya yang mengijinkan pendirian rumah Sugeng Chuzali, pihaknya menginginkan adanya pertemuan terlebih dahulu atau minimal ada telepon. “Saya nggatau, tiba-tiba saya sudah ngizini, sehingga saya ditegor oleh pihak RT, tapi saya sendiri orangnya aja tidak tahu kok. Karena saya tidak tinggal disitu, karena disitu saya hanya usaha, usaha kos-kosan. Sebagai tetangga yang baik, paling tidak nyuwun sewu, ini kan masalah adat aja,” ujarnya.
Kemudian, dilanjutkan pertanyaan dari kuasa hukum penggugat, Robiyan Arifin. Robiyan menanyakan kepada saksi 1, yang bertempat tinggal di pogot jaya gang 1 ini, tentang tetangga sebelahnya yang memilik usaha kos-kosan juga. Saksi mengaku kos-kosannya persis berdempetan dengan tanah yang akan dibangun oleh Sugeng Chuzali itu menghadap ke utara dan bukan sebagai warga RT 03 RW 03 Kelurahan Ploso, Tambaksari.
Saat Robiyan Arifin menanyakan kepada saksi, apakah ada bagian tanah yang terserobot oleh penggugat, saksi menjawab tidak ada tanah yang terserobot dengan tegas. Kemudian, ditanya yang mengurus dan menjaga kos-kosan sekaligus penghuni kos yang dimiliki eko bernama Pak Mat, saksi 1 menjawab benar dengan lugas.
“Dalam hal ini, Pak Sugeng pernah menyampaikan kepada Pak Mat, untuk diteruskan kepada pemilik, karena anda tidak bertempat tinggal disana, bahwa pak Sugeng akan membangun rumah,” terang Robiyan kepada saksi 1.
Saksi mengaku, saat ditanya samping rumah usaha kos-kosannya, milik Irwansyah alias I’ir yang notabene anak dari Tergugat 1. Ia juga mengatakan, kalau kos-kosan sebelahnya, juga menghadap keutara sama seperti miliknya.
Robiyan Arifin, Kuasa Hukum Penggugat, menyimpulkan dalam persidangan, bahwa Eko Mujiono yang bukan warga setempat diperbolehkan membangun rumah kos-kosan menghadap keutara, dan kos-kosan milik Irwansyah, anak dari tergugat 1, juga diperbolehkan kos-kosan miliknya menghadap ke utara. “Giliran rumah milik Sugeng Chuzali menghadap keutara, tidak boleh, pertanyaan dari kami cukup,” ujarnya.
Robiyan Arifin menanyakan kembali, apakah usaha kos-kosannya sudah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurut keterangan saksi 1, pihaknya tidak pernah mengurus IMB, dikarenakan Eko Mujiono membeli tanah beserta bangunannya di makelar.
Setelah selesai pertanyaan yang ditujukan kepada saksi 1, kemudian diteruskan menggali keterangan dari saksi 2 Sudarsono. Dalam keterangannya, Sudarsono diminta tolong untuk memperbaiki pagar. “Saya dimintai tolong oleh saudara Abdul Ro’uf atau fansa, untuk membantu memperbaiki pagar, dikarenakan warga di belakang ada yang terpapar Covid-19,” ujar saksi 2.
Kuasa hukum tergugat 2-5 menanyakan, tentang kondisi pagar gembok dirusak. “Kalau saya melihat itu rusak, kalau dirusak, saya tidak tahu,” jawabnya singkat.
Kemudian, Robiyan Arifin, Kuasa Hukum Penggugat menanyai saksi yang bertempat tinggal di krampung tengah nomer 3 itu, apakah pernah membaca instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19). Sudarsono menjawab, tidak pernah membaca instruksi Mendagri tersebut.
Dibacakan oleh Robiyan, pada diktum kedua, poin (e) yang berbunyi, e. mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus
persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ia juga menyimpulkan, bahwa jika tidak diberlakukan secara 100%, maka pemerintah akan sangat berpotensi buruk untuk seluruh kontraktor yang sudah menang tender pengadaan pembangunan. Sehingga, untuk kontraktor tidak dihalangi.
Selesai kuasa hukum penggugat membacakan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021, pihaknya ingin menambahkan print out Instruksi Mendagri tersebut untuk dilampirkan sebagai barang bukti. Namun disanggah oleh kuasa hukum tergugat, penambahan barang bukti adalah menyalahi prosedur, bahwasannya saat ini fase keterangan saksi, dan bukan waktu untuk menambah barang bukti lagi.
Akan tetapi, Majelis Hakim Ketua menyatakan diperbolehkan untuk menambahkan barang bukti. “Jadi begini ya, kuasa hukum tergugat, untuk pengumpulan barang bukti dibuka selebar-lebarnya untuk semua pihak. Kemudian, setelah pembuktian surat, lalu diteruskan keterangan saksi, lalu dibuka kembali namanya bukti lanjutan. Apabila ada pihak yang merasa ketinggalan atau kekurangan, boleh dilampirkan, baik surat maupun saksi,” ujar Majelis Hakim Ketua.
Kuasa hukum tergugat 1, menginterupsi untuk menyampaikan statement dari tergugat 1, Musrianto. Yang menyatakan tanah yang hendak dibangun oleh Sugeng Chuzali sudah pernah bermasalah ditahun 2019 lalu. Setelah selesai menyampaikan titipan statement dari Tergugat 1, Majelis Hakim Ketua mengatakan, bahwa ruang persidangan bukan tempat warung kopi.
“Ini bukan forum yang ada di warung kopi. Jadi yang disampaikan tidak ada kejelasan, karena ini forum saksi dari pihak tergugat 2 sampai 5. Silahkan menggali keterangan dari saksi, untuk membela kebenaran dari pihak tergugat 1 sampai 5,” ujar Majelis Hakim Ketua.
Kemudian, kembali lagi kuasa hukum tergugat 2-5 ingin mengajukan saksi, dan hendak mengundang Lurah Ploso, Tambaksari. Akan tetapi, kuasa hukum tergugat 2-5, menanyakan dan memohon petunjuk dari Majelis Hakim Ketua, untuk menghadirkan Lurah. Kuasa hukum tergugat 2-5 menyampaikan, dari pihak tergugat ataukah pihak majelis yang mengundang Lurah Ploso, Tambaksari tersebut.
“Jadi ini persidangan Perdata, majelis hakim sifatnya pasif, pintu dibuka selebar-lebarnya untuk mengajukan tambahan dan mengundang siapapun untuk menjadi saksi dari pihak tergugat maupun penggugat,” jawaban Majelis Hakim Ketua, kepada kuasa hukum tergugat 2-5.
Akan tetapi, Majelis Hakim Ketua mengijinkan satu kali lagi untuk menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Kemudian Majelis Hakim Ketua, ingin mengetahui kehadiran dari kedua belah pihak dengan mengabsen para pihak penggugat dan tergugat 1-5.
Disampaikan kuasa hukum tergugat 2-5, pihaknya hadir semua. Akan tetapi, saat Majelis Hakim Ketua memanggil nama tergugat 2 Kasiani, seluruh tergugat 1 Musrianto, tergugat 3 Handoko, tergugat 4 Abdul Ro’uf, dan tergugat 5 Aripin, kompak menyatakan Kasiani tidak ada di tempat persidangan.
Setelah mengetahui kehadiran pihak penggugat dan tergugat, Majelis Hakim Ketua menanyakan keinginan dari para pihak tergugat. Dengan posisi duduk, bersandar dan tangan melipat diperutnya, tergugat 3 Handoko menyatakan, bahwa pihaknya tidak menginginkan apa-apa. Menurutnya, pihaknya tidak memiliki permasalahan, dengan nada meninggi, pihaknya menginginkan etika sopan santun kepadanya.
Kemudian, dilanjutkan dengan Irwansyah anak tergugat 1, dengan berbicara diiringi isak tangis, Ia menyampaikan sebagai manusia pihaknya mengungkapkan bahwa tidak ada permasalahan. Akan tetapi, pihaknya menyayangkan pembangunan rumah yang hendak dibangun waktu Pandemi Covid-19.
Belum selesai berbicara dengan penuh emosional, Majelis Hakim Ketua memotong dan memberhentikan seluruh pihak yang hendak berbicara. Kuasa hukum tergugat 2-5 menginginkan saksi Wakil RT 03 dan Ketua RT 03 RW 03 Kelurahan Ploso, Tambaksari untuk menjadi saksi di persidangan minggu depan.
Akan tetapi Robiyan Arifin, Kuasa Hukum Penggugat menanyakan kepada Majelis Hakim Ketua, apakah boleh saksi yang sudah dihadirkan minggu lalu, akan di hadirkan kembali di persidangan selanjutnya. Dengan tegas Majelis Hakim Ketua, menjawab tidak diperkenankan untuk menghadirkan saksi yang sudah memberikan kesaksian sebelumnya.
Pada akhir persidangan, Majelis Hakim Ketua menjadwalkan sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Selasa minggu depan (16/11/2021). Dengan agenda, kesaksian dari saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum tergugat 2-5 untuk terakhir kesempatannya.