TheJatim.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memerintahkan Inspektorat Kota Surabaya untuk memanggil manajemen Kebun Binatang Surabaya (KBS) terkait dugaan praktik pawang yang menunggangi anak gajah bernama Rocky. Langkah ini diambil setelah video dan informasi soal dugaan penunggangan tersebut ramai diperbincangkan publik.
Meski belum menerima laporan resmi, Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan bergerak cepat. Ia telah memerintahkan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pemerintahan untuk melakukan klarifikasi serta evaluasi mendalam terhadap pengelolaan satwa di KBS.
“Kami sudah menginstruksikan Asisten II untuk segera melakukan evaluasi dan klarifikasi. Fokusnya adalah memastikan apakah praktik penunggangan ini sesuai dengan aturan dan usia satwa yang diperbolehkan,” ujar Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Selasa (14/10/2025).
Menurut informasi yang beredar, anak gajah Rocky baru berusia sekitar satu tahun. Pada usia tersebut, gajah belum memiliki kekuatan tulang dan otot yang cukup untuk menahan beban manusia. Karena itu, praktik penunggangan dikhawatirkan bisa mengganggu pertumbuhan dan kesejahteraan hewan itu.
Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan menoleransi tindakan yang berpotensi mengarah pada eksploitasi satwa. Pemeriksaan internal juga sudah dilakukan melalui Inspektorat Kota Surabaya.
“Masalah ini sedang dalam proses pemeriksaan di Inspektorat. Kami akan menunggu hasilnya dan menindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eri memastikan bahwa pihak Inspektorat akan memanggil manajemen KBS untuk dimintai keterangan. Ia juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan akan disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak ada spekulasi.
“Ya, pihak terkait akan dipanggil ke Inspektorat. Setelah hasil pemeriksaan dari Inspektorat dan Asisten II keluar, kami akan menyampaikannya secara terbuka,” katanya.
Eri juga mengakui baru pertama kali menerima laporan tentang dugaan penunggangan anak gajah ini. Namun, ia berjanji akan mengusutnya secara transparan untuk memastikan apakah tindakan tersebut melanggar aturan atau tidak.
“Kami ingin memastikan apakah praktik ini diperbolehkan atau melanggar ketentuan kesejahteraan satwa,” tandasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencederai prinsip perawatan satwa yang beretika. Pemerintah Kota Surabaya berharap hasil evaluasi dapat memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan hewan di Kebun Binatang Surabaya agar kejadian serupa tidak terulang.