Selasa, 17 Juni 2025
Image Slider

Minimarket Tak Sediakan Jukir Resmi, Wali Kota Surabaya Segel Parkir

Thejatim.com – Pemerintah Kota Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam menata sistem perparkiran kota. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket di kawasan Jalan Kartini, Selasa (10/6/2025), menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait keberadaan juru parkir liar (jukir) yang tidak resmi.

Dalam sidak tersebut, Eri yang didampingi Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah minimarket belum memenuhi kewajiban menyediakan lahan dan petugas parkir resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

ADVERTISIMENT
Baca Juga:  Prahara Sebut, Fattah Jasin Tak Layak Pimpin Askab PSSI Pamekasan

“Semua tempat usaha wajib menyediakan area parkir sendiri, lengkap dengan petugas resmi yang berseragam dan memiliki identitas,” tegas Eri.

Eri juga mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa lahan parkir minimarket tidak boleh disewakan, termasuk kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, di lapangan ditemukan pelanggaran. Salah satu minimarket di Jalan Dharmahusada disegel karena menyewakan lahan parkir kepada pelaku UMKM dengan tarif mencapai Rp800 ribu per bulan. Padahal, pemanfaatan lahan oleh UMKM semestinya bersifat gratis, sesuai aturan.

Baca Juga:  Marak Peredaran Narkoba, BAANAR Pamekasan Beri Atensi Khusus

“Parkir harus digunakan sesuai izinnya. Kalau dimanfaatkan UMKM, maka tidak boleh dipungut sewa,” ujarnya.

Pelanggaran seperti ini, lanjut Eri, berpotensi mencabut izin usaha. Namun, pihaknya memilih langkah persuasif dengan menyegel area parkir terlebih dahulu, bukan langsung menutup seluruh operasional toko swalayan.

“Sanksi terberat adalah pencabutan izin. Tapi saya beri kesempatan, yang disegel hanya tempat parkirnya,” jelasnya.

Eri juga meluruskan anggapan bahwa kebijakan ini merugikan pengusaha. Menurutnya, justru ini bentuk perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha.

Baca Juga:  RT ini Manut Pak Lurah Ploso, Untuk Melarang Pembangunan Rumah

“Dengan adanya jukir resmi, konsumen merasa aman. Minimarket pun terbantu karena mencegah curanmor,” ujarnya.

Lebih jauh, Pemkot Surabaya berkomitmen meningkatkan tata kelola perparkiran sekaligus menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Keberadaan petugas parkir resmi dinilai strategis dalam penataan kota dan pemberdayaan SDM di bidang perparkiran.

“Kalau pengelolaan parkir jelas dan berizin, tidak ada ruang untuk jukir liar. Inilah langkah nyata untuk menata kota,” pungkas Eri.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT