Thejatim.com — Direktur Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PBH) Jawa Timur, Nadianto, SH., MH., mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap nelayan yang menolak survei seismik oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI) pada Selasa, 4 November 2025. Ia menilai tindakan penangkapan dan perampasan ponsel nelayan tersebut telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik kepolisian.
Menurut Nadianto, insiden di mana aparat juga diduga dengan sengaja menabrak perahu nelayan merupakan bentuk intimidasi di luar hukum. Perilaku tersebut justru akan memancing konfilik yang tambah besar.
“Tindakan seperti ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menunjukkan adanya upaya pembungkaman terhadap masyarakat yang menyuarakan penolakan secara damai,” ujarnya.
PBH Jatim, lanjutnya, menilai pendekatan represif justru akan memicu perlawanan lebih kuat dari masyarakat pesisir. Ia menegaskan, tindakan aparat tersebut patut dikategorikan sebagai bentuk kejahatan negara terhadap rakyatnya.
Alumni Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ini menyebutkan, bahwa selama ini masyarakat belum merasakan manfaat nyata dari eksploitasi sumber daya alam (sda) di wilayah meraka dan justru mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Wajar jika nelayan menolak survei seismik, karena kegiatan itu justru mengganggu mata pencaharian dan ketenangan hidup mereka,” tambahnya.
Lebih jauh, Nadianto juga menyoroti sikap sebagian aktivis yang dinilai justru berpihak pada pemerintah daerah dan perusahaan. Ia menyebut, sejumlah aktivis senior yang dekat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak lagi berpihak kepada rakyat.
“Aktivis yang menutup mata terhadap penderitaan rakyat dan membungkam suara mahasiswa tidak pantas disebut aktivis,” tegasnya.
PBH Jatim pun mendesak Pemkab Sumenep agar berpihak kepada rakyat Kangean, bukan kepada kepentingan korporasi yang mengeksploiasi SDA di pulau Kangean.
“Kami minta kepada Pemkab Sumenep agar sejalan dengan keinginan rakyatnya. Saya justru melihat Pemkab bersikap tidak pro rakyat bahkan cenderung bertentangan dengan keinginan rakyat kangean yang menolak eksploitasi SDA,” pungkasnya.



