Thejatim. Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ka’bah (PC-GPK) Kabupaten Pamekasan, mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Pamekasan menutup tempat-tempat karaoke yang ada di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Sebelumnya, Kamis (18/08/2022).
Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi ,TNI dan Ketua Komisi IV Kabupaten Pamekasan, menutup empat tempat karaoke yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Tempat karaoke yang disegel tersebut diantaranya, Coffee King’s one, Moga Jaya Coffee di jalan Kolpajung, Coffee Halmahera Jalan Raya Pamekasan-Sumenep dan Karaoke Putri Jalan Raya Trunojoyo.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ka’bah (PC-GPK) Kabupaten Pamekasan Haidar Ansori mendukung penuh langkah Pemkab dalam menutup tempat tempat yang diduga menjadi pintu masuknya praktik kemaksiatan di wilayah Gerbang Salam.
“Kami atas nama pimpinan PC GPK Pamekasan sangat mendukung atas tindakan satpol PP menutup tempat karaoke yang ada di Kabupaten Pamekasan,” katanya kepada awak media Jumat (19/08/2022)
Karena menurut Haidar, menjamurnya tempat karaoke di Pamekasan sudah melenceng dari slogan Kabupaten Pamekasan sebagai kabupaten berjuluk Bumi Gerbang Salam.
“Tempat hiburan karaoke yang sudah menjamur di kota Pamekasan sudah sangat melenceng dari budaya yang berasaskan islam, serta melanggar norma norma sosial dan agama,” jelasnya
Haidar juga mengingatkan kepada Pemkab Pamekasan agar tidak melakukan kompromi dalam bentuk apapun dengan pemilik Tempat karaoke di Pamekasan.
“Saya sangat menolak adanya kompromi bagi pemilik Jasa jasa hiburan dan Pemerintah agar hiburan berjalan terus, dan Pemerintah terkait harus tegas, apabila sudah melanggar hukum harus di tutup secara permanen,” tegas Haidar (An)