Kamis, 9 Oktober 2025
Image Slider

Pemkot Surabaya Gandeng KPK Perkuat Integritas ASN Cegah Korupsi

TheJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat budaya integritas dan pencegahan korupsi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Graha Sawunggaling, Selasa (16/9/2025), dengan dihadiri seluruh jajaran perangkat daerah mulai Sekretaris Daerah, kepala dinas, camat, hingga lurah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan bersama seluruh pegawai Pemkot untuk tidak lagi melakukan pungutan liar (pungli) ataupun menerima gratifikasi.

“Ini bentuk komitmen kami. Tidak ada lagi pungutan atau menerima sesuatu yang tidak seharusnya. Kami bersama KPK menyampaikan hal ini secara tegas kepada semua ASN,” ujar Eri.

Baca Juga:  Target Rutilahu Meningkat, Wakil Walikota Surabaya Kunjungi Penerima manfaat

Sebagai wujud transparansi, Pemkot juga menyebarkan pengumuman ke seluruh rumah warga Surabaya. Pengumuman itu menegaskan tidak ada biaya tambahan dalam pengurusan KTP, administrasi kependudukan, maupun perizinan.

“Kami ingin menutup celah agar tidak ada perantara yang bermain,” tambahnya.

Eri menyebut, sosialisasi ini tidak berhenti di lingkup ASN. Ke depan, Pemkot akan kembali menggandeng KPK untuk memberikan pemahaman serupa kepada pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Baca Juga:  Eri Cahyadi Ditawari Jadi Ketua PPP Surabaya

“Kami ingin nilai integritas dan antikorupsi dipahami hingga ke level terdekat dengan masyarakat,” tegasnya.

Orang nomor satu di Kota Pahlawan itu bahkan menargetkan seluruh dinas di lingkup Pemkot Surabaya bisa meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 2026.

“Pelayanan publik Surabaya harus masuk zona integritas. Inilah bukti komitmen kami memberikan layanan terbaik kepada warga,” ucapnya.

Dari pihak KPK, Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi Utama LSP KPK, Sugiarto, mengingatkan pentingnya menolak gratifikasi. Menurutnya, ASN adalah amanah rakyat sehingga harus menjaga integritas diri dan organisasi.

Baca Juga:  PWI Jatim akan kabulkan Permintaan Wali Kota Surabaya

“Yang berbahaya adalah gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Itu dilarang dan wajib ditolak. Sementara hadiah dari keluarga tidak termasuk gratifikasi yang dilarang,” jelasnya.

Ia mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang konsisten melibatkan KPK dalam sosialisasi. “Ini bukti keseriusan daerah melakukan pencegahan korupsi melalui penguatan integritas. Harapannya, kasus gratifikasi makin berkurang,” pungkas Sugiarto.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT