Kamis, 9 Oktober 2025
Image Slider

Pemkot Surabaya Gandeng PAKSI Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Gratifikasi

TheJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin serius membangun birokrasi bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen ini diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak hanya menolak, tetapi juga melaporkan setiap bentuk gratifikasi.

“Melalui Perwali ini, kami ingin menegaskan bahwa birokrasi Surabaya tidak ada ruang untuk gratifikasi. Tidak ada biaya tambahan untuk layanan publik selain yang sudah ditetapkan resmi,” tegas Eri, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga:  Pemkot Surabaya harapkan Nelayan menggarap Lahan Pertanian

Untuk memperkuat pesan tersebut, Pemkot memasang media sosialisasi berupa banner, poster, dan flyer di titik-titik strategis pelayanan publik, mulai kantor kelurahan, kecamatan, rumah sakit, sekolah, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola.

Menurut Eri, pemasangan media sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa mereka tidak diwajibkan memberikan hadiah, uang, atau fasilitas kepada pegawai.

“Kami ingin pesan ini jelas, yaitu layanan publik gratis, tidak ada pungutan tambahan. Jika ada dugaan gratifikasi, segera laporkan,” ujarnya.

Dorong Masyarakat Aktif Melapor

Pemkot Surabaya juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan gratifikasi melalui kanal resmi yang sudah disiapkan, baik online maupun langsung ke Inspektorat Kota.

Baca Juga:  Surabaya Terima Belasan Ribu Blanko KTP-el dari Kemendagri RI

“Partisipasi masyarakat sangat menentukan. Dengan melapor, integritas birokrasi akan semakin kuat, dan kepercayaan publik kepada pemerintah bisa terus meningkat,” imbuh Eri.

Peran Inspektorat dan PAKSI

Sementara itu, Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, menjelaskan bahwa Pemkot telah menyiapkan berbagai langkah pencegahan korupsi, termasuk melalui pembentukan Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) pada 2024. PAKSI aktif memberikan edukasi sistematis kepada ASN dan masyarakat tentang bahaya gratifikasi.

“Inspektorat bersama OPD lain, seperti Dinas Pendidikan, juga ikut menggelar kegiatan sosialisasi agar masyarakat lebih paham. Kami ingin pencegahan ini menjadi gerakan bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah,” jelas Ikhsan.

Baca Juga:  Mas Kiai Ali Fikri-Kiai Unais Siap Daftar ke KPU Sumenep Hari Ini

Selain itu, Inspektorat berperan sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang memfasilitasi pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi melalui aplikasi eAudit. Laporan ini dikumpulkan rutin setiap bulan dari UPG pembantu di masing-masing OPD.

Ikhsan menegaskan, keberhasilan pemberantasan KKN hanya bisa dicapai jika semua pihak terlibat.

“Kami berharap seluruh pegawai dan masyarakat mendukung penuh agar Surabaya benar-benar terbebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT