Kamis, 13 November 2025
Image Slider

Pemkot Surabaya Tegaskan Kewajiban BPJS untuk Tekan Kemiskinan Baru

TheJatim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot untuk mencegah munculnya kemiskinan baru di Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mengungkapkan masih banyak perusahaan di Surabaya yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Ia menegaskan, pihaknya akan turun langsung untuk memeriksa perusahaan yang diduga melanggar aturan.

Baca Juga:  Cak YeBe: Budaya Tepo Seliro Harus Dijaga Saat Bahas Aturan Tenda Hajatan

“Banyak perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Nanti akan kami cek satu per satu. Kalau tidak mau mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bisa dikenai sanksi sesuai undang-undang,” kata Hebi, Selasa (11/11/2025).

Hebi menjelaskan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerja beserta keluarganya ke program jaminan sosial. Kewajiban itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Baca Juga:  Bus Listrik Berhenti Beroperasi di Surabaya, Dishub Dorong Kemenhub Percepat Evaluasi dan Kontrak

Dalam aturan tersebut dijelaskan, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk membayar iuran sesuai tanggung jawab masing-masing.

“Pekerja di mal, toko, atau perusahaan lainnya wajib didaftarkan. BPJS Kesehatan untuk keluarganya, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk dirinya sendiri. Kalau ada kecelakaan kerja, cacat, atau meninggal, pekerja bisa terlindungi,” paparnya.

Lebih lanjut, Hebi menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, karena kewenangan pengawasan berada di tingkat provinsi.

Baca Juga:  Cegah Praktik Maksiat, Wali Kota Surabaya Kumpulkan GM Hotel

Ia menilai penegakan aturan ini sangat penting untuk menekan angka kemiskinan baru di Surabaya. Tanpa perlindungan sosial, kata Hebi, risiko jatuh miskin bagi keluarga pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan meningkat.

“Karena kewenangannya di provinsi, kami akan koordinasikan segera. Ini wajib, dan akan kami tindak dalam waktu dekat. Banyak laporan masuk, kalau dibiarkan bisa menimbulkan kemiskinan baru,” tegasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT