Jakarta – Thejatim – Untuk mempercepat Penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) terkait Percepatan Pembangunan Provinsi Jawa Barat, Sekretariat Kabinet bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan Audiensi dengan Gubernur Jawa Barat yang dilaksanakan secara daring pada tanggal 18 Juni 2021.
Menko Perekonomian yang diwakili oleh Wahyu Utomo selaku Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang menyatakan bahwa identifikasi proyek yang akan masuk ke dalam RPerpres ini telah melalui pembahasan-pembahasan dan peninjauan lapangan.
Wahyu menyampaikan bahwa terkait pembiayaan proyek dan tindak lanjut dalam RPerpres ini dapat dilakukan penajaman kembali. “Indikasi nilai investasi mencapai Rp 390 Triliun yang seiring waktu berjalan masih bisa dilakukan penajaman dan pola-pola pendanaan Creative Financing seperti Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Land Consenction Scheme (LCS) maupun Land Value Capture (LVC),” jelas Wahyu. Dalam kesempatan ini disampaikan pula terkait perlunya integrasi Program/Proyek dalam RPJMD dan RTRW Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan beberapa sasaran, “Konsep pengembangan Jawa Barat terbagi menjadi dua yaitu Kawasan Cirebon-Patimban-Kertajati (Rebana) dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan. Rebana difokuskan sebagai Best Investment Destination di wilayah ASEAN yang dapat memberikan lompatan ekonomi di Jawa Barat sementara Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan difokuskan untuk pemerataan dan mengejar ketertinggalan,” tutur Ridwan.
Lebih lanjut Ridwan menambahkan, “Jawa Barat memiliki kemampuan yang tinggi, namun kurang diimbangi dengan dana yang memadai, sehingga dibutuhkan dukungan dari pemerintah pusat dalam pembangunannya.”
Ridwan mengharapkan RPerpres ini dapat menjadi pemicu bagi pengembangan ekonomi di Jawa Barat, khususnya bagi Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan. (dep6/ag/fsr/hls)