Thejatim. Bangkalan – Tim satgas Gempur Rokok Ilegal di Bangkalan menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Satpol PP, Bea dan Cukai Madura, TNI/Polri, dan kejaksaan.
Aksi razia yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut menunjukkan keberhasilan dalam menyita berbagai merek rokok ilegal yang tidak memiliki cukai resmi.
Selama tiga hari berturut-turut, tim satgas berhasil menyita berbagai merek rokok tanpa cukai di wilayah-wilayah yang dicurigai sebagai lokasi peredaran rokok ilegal.
Beberapa merek yang disita antara lain HJS, Luffman, YS Pro Mild, Tali Jaya, SDM, Ayla, Uro Gold, 86 SP, SEVEN 7, Granmax, dan Turbo.
Sasaran utama razia ini adalah toko-toko besar di sekitar pasar tradisional Bangkalan yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
Surat peringatan yang diberikan kepada pedagang rokok ilegal merupakan langkah awal yang diambil oleh tim satgas sebelum memberlakukan tindakan lebih tegas.
Keberhasilan razia ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antara berbagai lembaga penegak hukum dalam memberantas kejahatan perdagangan rokok ilegal.
Rudianto, Kepala Satpol PP Kabupaten Bangkalan, menegaskan bahwa pemberantasan rokok bodong ini merupakan prioritas utama bagi Satgas Gempur Rokok Ilegal.
“Sudah tiga lokasi yang kami razia, pertama di Pasar Patemon Kecamatan Tanah Merah, Pasar Arosbaya, dan Pasar Labang,” ungkap Rudianto pada Rabu, 17 Mei 2023.