Kamis, 2 April 2026
Image Slider

Perda Hunian Layak Surabaya Disahkan DPRD Atur Rusunami dan Kos

TheJatim.com – Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hunian Layak dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (30/3/2026). Regulasi ini diposisikan sebagai fondasi baru dalam penataan ruang sekaligus peningkatan kualitas tempat tinggal warga, mulai dari aspek keamanan, kenyamanan, hingga kesehatan lingkungan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pengesahan perda tersebut bukan proses instan. Pembahasan telah berjalan sejak 2023 dengan melibatkan sinergi panjang antara eksekutif dan legislatif. Ia menyebut, regulasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan riil masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam kebijakan tata ruang sebelumnya.

Menurutnya, Perda Hunian Layak tidak hanya berbicara pada level makro seperti zonasi wilayah, tetapi juga menyentuh aspek mikro yang langsung dirasakan warga, seperti standar rumah tinggal yang sehat dan aman. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi kawasan permukiman yang tumbuh tanpa kendali kualitas.

Baca Juga:  Pinjaman Daerah Surabaya Turun, DPRD Jamin Program Rakyat Berlanjut

“Perda ini bentuk tanggung jawab pemerintah agar setiap warga memiliki hunian dengan standar layak, baik dari sisi keamanan maupun kenyamanan,” ujar Eri usai rapat paripurna.

Salah satu poin strategis dalam perda tersebut adalah pengaturan Rumah Susun Milik (Rusunami). Skema ini disiapkan sebagai solusi kepemilikan hunian terjangkau, khususnya bagi generasi muda dan pasangan baru. Berbeda dengan rumah susun sewa (rusunawa), Rusunami memberikan hak milik kepada penghuni, menyerupai konsep apartemen dengan harga yang disesuaikan kemampuan masyarakat.

Pemkot Surabaya merencanakan pembangunan Rusunami mulai 2026 di kawasan Tambakwedi dan Sememi, dengan target mulai beroperasi pada 2027. Program ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pengendalian kemiskinan perkotaan serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif.

Baca Juga:  PDAM Surabaya Sosialisasi Harmonisasi Tarif Door To Door ke Kelompok Rumah Tangga

Di sisi lain, perda ini juga menyoroti penataan usaha rumah kos yang selama ini berkembang tanpa standar baku. Pemkot menegaskan perbedaan antara rumah kos konvensional dan model kos komersial yang menyerupai hotel. Regulasi ini mengatur pemisahan penghuni berdasarkan jenis kelamin serta keberadaan pemilik atau pengelola yang tinggal di lokasi, sebagai upaya menjaga ketertiban dan nilai sosial lingkungan.

Pengetatan aturan tersebut juga dikaitkan dengan komitmen Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Pemerintah ingin memastikan lingkungan tempat tinggal tetap kondusif, aman, dan tidak memicu potensi gangguan sosial.

Eri menambahkan, keberadaan perda ini akan memudahkan pemerintah dalam memetakan kebutuhan warga, termasuk menentukan prioritas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan basis data yang lebih terstruktur, intervensi kebijakan diharapkan lebih tepat sasaran.

Baca Juga:  LBH Surabaya Desak Evaluasi Total Penggunaan Gas Air Mata

Ia juga mengapresiasi DPRD Surabaya yang dinilai aktif memberikan masukan selama proses pembahasan. Dinamika tersebut, menurutnya, justru memperkaya substansi regulasi sehingga lebih aplikatif di lapangan.

“Ini kerja bersama. Kita ingin memastikan siapa yang benar-benar membutuhkan bantuan dan bagaimana lingkungan itu bisa terjaga dengan baik,” pungkasnya.

Langkah ini mempertegas arah pembangunan Surabaya ke depan yang tidak hanya fokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga kualitas hidup warganya. Di tengah tekanan urbanisasi dan keterbatasan lahan, kebijakan hunian vertikal dan penataan kos dinilai menjadi solusi realistis yang tak bisa ditunda.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT