TheJatim.com – Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Jawa Timur resmi melaporkan politisi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Jumat 14 November 2025, pukul 13.30 WIB. Laporan tersebut diajukan karena dugaan penyebaran informasi bohong yang menyebut Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat”.
Koordinator Wilayah SPM-MP Jawa Timur, A. Sholeh, menjelaskan bahwa pernyataan tersebut dinilai memiliki unsur ujaran kebencian dan berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik. Ia menilai opini yang dilontarkan Ribka bisa memengaruhi persepsi masyarakat dan memunculkan gesekan sosial bila tidak segera diluruskan oleh aparat penegak hukum.
Sholeh menegaskan pihaknya tidak memiliki kepentingan lain dalam pelaporan ini selain memastikan bahwa hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak berpendapat, tetapi tetap harus berada dalam koridor perundang-undangan. Ia menyebut pengawalan terhadap kasus ini akan dilakukan hingga tuntas.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa tindakan dan sikap warga negara tetap berada pada aturan yang proporsional. Karena itu laporan ini akan kami kawal sampai prosesnya berjalan sesuai hukum,” ujarnya.
SPM-MP Jatim juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ruang publik agar tidak dipenuhi informasi yang belum terverifikasi. Mereka berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan sekaligus mencegah polemik berkepanjangan yang berpotensi memecah masyarakat.



