TheJatim.com – Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa MFK di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/2/2026), menyoroti persoalan mendasar dalam praktik penegakan hukum pidana. Perkara ini dinilai tidak lagi sekadar soal pembuktian hukum, melainkan menyangkut penggunaan hukum pidana terhadap identitas dan ekspresi kelompok minoritas gender.
Dalam pledoi yang disampaikan Tim Penasihat Hukum, ditegaskan bahwa seluruh rangkaian persidangan tidak membuktikan adanya unsur tindak pidana. Keterangan para saksi dan ahli justru menunjukkan bahwa MFK tidak melakukan perbuatan aktif yang dapat dipidana, serta tidak memiliki niat jahat atau mens rea sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
Tim pembela menilai perkara ini sebagai bentuk over-penalisasi dan penegakan hukum yang bersifat diskriminatif. Orientasi seksual, menurut mereka, bukan dan tidak pernah menjadi perbuatan pidana, sehingga tidak dapat dijadikan dasar penuntutan dalam sistem hukum pidana yang menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Lebih jauh, pledoi tersebut menyoroti penyempitan hak kebebasan berekspresi dan berkumpul, khususnya di ruang digital. Tafsir hukum pidana yang digunakan dalam perkara ini dinilai berbahaya karena membuka ruang kriminalisasi terhadap warga negara hanya berdasarkan keberadaan, identitas, atau ekspresi diri di ruang publik digital.
Jika pola penegakan hukum semacam ini terus dibiarkan, Tim Penasihat Hukum memperingatkan bahwa setiap orang berpotensi menjadi sasaran kriminalisasi tanpa adanya perbuatan pidana yang nyata. Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan jaminan hak asasi manusia.
Pengadilan, menurut Tim Penasihat Hukum, memegang tanggung jawab konstitusional untuk menghentikan praktik kriminalisasi berbasis stigma. Hukum pidana harus dikembalikan pada fungsinya sebagai ultimum remedium, bukan alat untuk menekan atau menghukum kelompok tertentu.
Putusan dalam perkara MFK nantinya dinilai akan menjadi ujian penting bagi keberanian peradilan dalam menjaga independensi, melindungi hak asasi manusia, serta mencegah hukum pidana digunakan sebagai instrumen represi terhadap kelompok minoritas.



