TheJatim.com – Dinamika forum mahasiswa kerap diwarnai perdebatan keras yang berujung pada pengabaian prosedur dan lemahnya legitimasi keputusan. Menyikapi kondisi tersebut, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Misbahudin Ahmad (STITMA) Blitar bersama PMII Komisariat Pusat STITMA menggelar Kelas Persidangan Organisasi, Minggu, 1 Februari 2026.
Kegiatan bertajuk The Art of Assembly: Cara Menjadi Peserta Sidang yang Cerdas dan Kritis ini berlangsung di Aula Kampus STITMA, Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Forum tersebut dirancang tidak sekadar sebagai pelatihan teknis persidangan, tetapi juga upaya menumbuhkan kembali etika, rasionalitas, dan tanggung jawab dalam demokrasi kampus.
Sekretaris Pengurus Cabang PMII Blitar, Alex Cahyono, S.H., hadir sebagai pemateri utama. Dengan latar belakang hukum dan pengalaman panjang di organisasi mahasiswa, Alex menyampaikan materi persidangan secara aplikatif dan kontekstual, tidak berhenti pada hafalan tata tertib semata.
“Sidang bukan ajang adu suara atau menunjukkan siapa yang paling lantang. Ini forum resmi yang melahirkan keputusan mengikat. Tanpa disiplin aturan dan etika, keputusan akan kehilangan legitimasi,” tegas Alex dalam pemaparannya.
Ia menekankan bahwa keberanian menyampaikan pendapat harus berjalan seiring dengan ketertiban berpikir. Menurutnya, sidang yang mengabaikan prosedur hanya akan melahirkan keputusan rapuh, mudah digugat, dan miskin tanggung jawab moral.
Dalam kelas tersebut, Alex menguraikan fondasi dasar persidangan organisasi secara sistematis. Mulai dari pengertian sidang, istilah-istilah penting, hingga tata tertib yang sering dianggap sepele, namun menentukan sah atau tidaknya sebuah keputusan.
Peran pimpinan sidang atau presidium juga mendapat sorotan khusus. Bagi Alex, presidium bukan simbol kekuasaan, melainkan penjaga ritme dan etika forum. Karena itu, sikap adil, disiplin, komunikatif, serta peka terhadap dinamika sidang menjadi syarat mutlak.
Salah satu materi yang menarik perhatian peserta adalah pembahasan makna ketukan palu sidang. Palu, kata Alex, bukan alat intimidasi, melainkan simbol tanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil.
“Satu ketukan untuk pengesahan sementara, dua ketukan untuk skorsing, dan tiga ketukan menandai keputusan final. Sekali diketuk, ada konsekuensi organisatoris dan moral,” jelasnya.
Materi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan jenis-jenis persidangan, mulai dari pleno, komisi, hingga paripurna. Mekanisme kuorum, musyawarah mufakat, lobi, hingga voting dijelaskan sebagai tahapan berjenjang yang harus dipahami peserta sidang.
Alex juga membedah berbagai bentuk interupsi, seperti point of order dan point of privilege, agar mahasiswa mampu menyampaikan pendapat secara tepat tanpa merusak alur persidangan. Interupsi yang benar, menurutnya, justru menjaga forum tetap sehat dan fokus.
Menutup kelas, Alex mengutip adagium hukum Latin Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbis, yang bermakna fakta telah berbicara, sehingga kata-kata berlebihan menjadi tidak diperlukan. Pesan itu menegaskan bahwa kualitas sidang diukur dari kejernihan keputusan, bukan panjangnya debat.
Kelas Persidangan Organisasi ini menjadi bekal strategis bagi mahasiswa STITMA menjelang Musyawarah Mahasiswa (MUSMA) DEMA STITMA Blitar dan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) PMII Komisariat Pusat STITMA. Materi yang diberikan diharapkan langsung diuji dalam praktik demokrasi kampus yang lebih tertib dan beretika.


