Kamis, 9 Oktober 2025
Image Slider

Polda Jatim Ungkap Modus Penipuan Migor Berlabel Minyak Kita

Thejatim.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap penipuan produsen minyak goreng (Migor) curah yang dikemas ulang berlabel Minyak Kita.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polda Jatim di sejumlah pasar di Surabaya.

“Awalnya Satgas Pangan Polda Jatim menemukan kejanggalan pada kemasan Minyak Kita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik,” katanya dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (12/03/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa kemasan plastik yang diklaim berisi satu liter minyak goreng, saat ditimbang hanya berisi 800-890 mililiter.

Baca Juga:  Moch Mahsun, Anak Petani Asal Probolinggo Raih Gelar Doktor Bernilai Cumlaude di UIN Malang

“Hasil penyelidikan mengarah ke dua lokasi dan benar ditemukan adanya dugaan pemalsuan produk minyak goreng,” ujar Kombes Dirmanto dilansir beritabangsa.id, Kamis (13/03/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, yang juga menjabat sebagai Kasatgas Pangan Polda Jatim, menjelaskan modus operandi para pelaku.

Mereka memasukkan minyak goreng curah ke dalam kemasan Minyak Kita dan mengurangi takaran yang seharusnya.

“Kecurigaan kami adanya indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar,” ungkapnya.

Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, dari praktik ini terduga pelaku meraup keuntungan sekitar Rp727 juta selama satu tahun beroperasi.

Baca Juga:  Revitalisasi Pasar Jadi Rusun Terpadu, Solusi Krisis Hunian

Ia pun merinci temuan di dua lokasi berbeda. Di lokasi pertama di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang, pihak kepolisian menemukan 31 tandon berisi 10 ton Migor Minyak Kita palsu.

“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” jelasnya.

Sementara di lokasi kedua di wilayah Rungkut, Surabaya, yang digerebek pada 12 Maret 2025, pihak kepolisian mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng Minyak Kita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter.

Baca Juga:  Arif Fathoni Bagi PIP di Warkop, Dorong Ekonomi Kerakyatan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 120 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta pasal 142 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” tegasnya.

Polda Jatim masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya. “Untuk pelaku dari Surabaya dan Sampang, yang dari Sampang PB dan tersangka masih kita kembangkan,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT