Selasa, Juli 2, 2024

Prahara Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Suap Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Pemprov Jatim

Thejatim.Ketua Pergerakan Mahasiswa Madura (Prahara) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tuntaskan kasus korupsi suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan pemerintah provinsi jatim periode 2014-2018. Selasa (20/09/2022)

Dalam Kasus tersebut, KPK telah menetapkan 1 orang tersangka yakni Budi Setiawan selaku kepala BPKAD Provinsi Jatim, dan menyeret nama wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin sebagai saksi yang telah diperiksa KPK, pada Senin (19/09/2022)

Baca Juga:  JCH Kloter 103 Asal Pamekasan Telah Tiba di Asrama Haji Sukolilo

Selain Fattah Jasin, KPK juga memanggil empat orang saksi lainnya, yakni PNS/Kepala Seksi Pelestarian Sumber Daya Alam Kabupaten Tulungagung Erik Supriyanti, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim Mohammad Yasin, PNS Farib Abdi, dan pensiunan PNS Karna Thukul.

“Kami mendukung langkah KPK agar penanganan kasus ini bisa diberantas hingga ke akar-akarnya, karena bisa jadi ini ada pelaku lain,” Ketua Prahara Haidar Ansori

Baca Juga:  Ansor Pamekasan Polisikan Faizal Assegaf Buntut Cuitannya di Akun Twitter

Sehingga Haidar mendesak agar KPK menetapkan tersangka lain, karena ia menduga ada orang yang terlibat aktif dalam kasus perbuatan melawan hukum tersebut.

“Masak iya tersangka dalam melancarkan aksinya bekerja sendirian, KPK harus profesional jangan tebang pilih, siapapun yang terlibat, sikat saja,” tegasnya

Selain itu, Haidar juga menyayangkan karena wabup Pamekasan juga terseret dalam kasus tersebut meski hanya sebagai saksi, karena hal itu bisa berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat.

Baca Juga:  Gus Yahya Proyeksikan Kader Ansor Jadi Menteri UMKM

“Karena kenapa, kita warga Pamekasan tidak ingin kejadian dulu terulang kembali yakni orang nomer satu di Pamekasan terseret kasus korupsi, karena kami cinta Pamekasan,” tutupnya (an)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terkait
ADVERTISEMENT