Kamis, Juli 4, 2024

Praktisi Psikologi Klinis-Forensik sebagai Saksi Ahli, Dianggap Saksi Fakta oleh Kuasa Hukum Tergugat

TheJatim. Surabaya – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, yang dilayangkan oleh Sugeng Chuzali, kembali digelar, Selasa (19/10/2021). Agenda mendengar keterangan saksi ahli dari pihak penggugat, menghadirkan Riza Wahyuni, S.Psi, Msi, Psikolog, seorang Praktisi Psikologi Klinis-Forensik.

Dalam kesaksiannya, Riza Wahyuni mengatakan kepada majelis, pada tanggal 28 Agustus 2021, melakukan pemeriksaan kepada keluarga Sugeng Chuzali. Melalui metode observasi, wawancara kognitif dan tes psikologi.

“Dari asesmen klinis kami ditemukan, bahwa saudari Tiara berusia 21 tahun, ada kondisi stress berat, walaupun Dia masih bisa memiliki kemampuan interpersonalnya bagus. Cuma Dia akan mengalami permasalahan dan pola pemikiran yang akan menjadi kendala dalam lingkungan sehari-hari berada taraf sedang,” ujarnya, Selasa (19/10/2021).

Dosen LB di Universitas Ciputra Surabaya itu juga mengatakan, bahwa Sugeng Chuzali memiliki fungsi psikologi yang menyeluruh yang cukup, mengalami kecemasan sedang. Sementara, istri Sugeng Chuzali, Ita mengalami stress sedang, kapsitas kerja sedang, dan hubungan interpersonal kurang.

“Kami menemukan stress yang cukup tinggi, pada saudari Gita berusia 14 tahun. Ia sempat tidak mau bersekolah, karena takut untuk keluar rumah, dan Dia menceritakan itu pada kondisi yang sangat ketakutan dan tertekan, sehingga Dia tidak bisa melakukan aktivitas seperti anak-anak yang lain,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkot Siapkan Pola Pengamanan dan Rekayasa Lalin Festival Musik Surabaya Hebat

Menurutnya, kondisi stress yang tidak segera mendapatkan konseling lanjutan, akan mempengaruhi kehidupan seseorang di masa mendatang.

“Jika mereka tidak diberikan konseling yang baik, bisa memperburuk keadaan. Karena, disaat kita mengalami banyak kekerasan, itu akan disimpan didalam long term memory. Jadi, bisa menyebabkan seseorang mengalami depresi, frustasi, putus asa bahkan menjadi pribadi yang bipolar,” katanya.

Saat Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Kuasa Hukum Tergugat 1 memberikan pertanyaan, seketika Ketua Majelis memotong pertanyaan dari pihak tergugat, yang dirasa bukan ranah saksi ahli untuk menjawab. “Sekali lagi kepada pihak tergugat, saksi ahli hanya menjawab hal-hal yang berkaitan tentang keahlian saksi,” tegasnya.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Kuasa Hukum Tergugat 2-5 memberikan pertanyaan kepada saksi ahli. Namun, ketika saksi ahli menjawab pertanyaan dari kuasa hukum tergugat, tentang identitas saksi ahli. Salah satu pihak tergugat, sempat berbicara dengan nada sedikit bercanda disaat persidangan berlangsung. “Stress kabeh la’an iki (Stress semua gitu?),” ujar salah satu pihak tergugat, diruang persidangan.

Kuasa Hukum Tergugat 2-5, mengaku bingung saat penggugat menghadirkan saksi ahli bidang psikologi, Ia juga menanyakan, perbuatan melawan hukum yang mana. Namun, saksi ahli menjawab dengan tegas, bahwa pihaknya tidak ingin ikut campur dalam urusan yang ada didalam ruang persidangan. “Saya hanya menjalankan profesi Saya sebagai psikologi forensik,” tegasnya.

Baca Juga:  Sidang Putusan tinggal mengitung hari, Hakim Majelis terjaring OTT

Riza Wahyuni juga mengatakan, bahwa pihaknya hanya berperan sebagai rumah sakit. Sehingga pihak manapun boleh datang kepadanya, untuk konsultasi psikologi. Akan tetapi, pihak tergugat masih terus menekan Riza, dengan menyebut nama yang disebutkannya, tidak ada di persidangan.

“Ya, Saya hanya memenuhi permintaan pasien Saya,” ujar Riza, disambut sorak sorai dan tepuk tangan dari pihak tergugat 1 hingga 5, yang duduk tepat dibelakang Riza Wahyuni.

Seketika, Hakim Ketua memotong pertanyaan dari kuasa hukum tergugat 2-5, yang dirasa Hakim Ketua pertanyaan kuasa hukum tergugat 2-5 masih bertanya tentang fakta hukum, bukan keterangan ahli. “Itu akan disimpulkan didalam majelis hakim,” tegas Hakim Ketua.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi ahli. Setelah selesai Hakim Ketua, memberikan kepada kesempatan bertanya kepada pihak penggugat ataupun tergugat. Pihak tergugat 2-5 kembali memberikan pertanyaan, akan tetapi saksi ahli menjawab dengan sedikit memberi penegasan kembali. Bahwa sebagai saksi ahli, Riza tidak mau ikut campur dalam urusan di persidangan. “Ini saksi bukan fakta hukum, tapi saksi ahli tentang psikologi forensik,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga:  Libatkan Akademisi Politik, Nasdem Bekali Kader Hadapi 2024

Pada akhir sidang sebelum Ketua Majelis Hakim menutup persidangan, sempat menegur kuasa hukum tergugat 2-5, Advokat Yahya yang terlebih dahulu keluar ruangan sidang tanpa ijin sebelum hakim menutup persidangan.

Terhadap kejadian ini Advokat Robiyan Arifin, SH., MH. menyampaikan keberatan atas sikap dan perilaku Kuasa Hukum Para Tergugat yang tidak profesional dan tidak menghormati majelis hakim.

“Kami menyampaikan keberatan yang mulia, atas sikap kuasa hukum yang meninggalkan ruangan sebelum sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim. Ini adalah contempt of court, suatu bentuk penghinaan terhadap pengadilan. Mohon ini dicatat oleh majelis, sikap dan perilaku kuasa Tergugat,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim menegur kuasa hukum tergugat 2-5, dan mengingatkan kembali peraturan yang telah dibacakan Ketua Majelis Hakim, untuk tidak keluar masuk ruang persidangan tanpa ijin Ketua Majelis Hakim. Kemudian mengingatkan, untuk tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari.

Sidang ditutup dengan jadwal sidang, yang akan digelar kembali pada tanggal 9 November 2021 mendatang, dengan agenda mendengar keterangan saksi fakta dari pihak tergugat 1-5, yang akan menghadirkan 8 orang saksi.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terkait
ADVERTISEMENT