Jumat, 30 Januari 2026
Image Slider

Proyek Rumah Pompa Surabaya Capai 90 Persen Wali Kota Terapkan Denda Untuk Kontraktor Lelet

TheJatim.com – Pemerintah Kota Surabaya terus mempercepat penyelesaian proyek saluran dan rumah pompa yang saat ini sudah mencapai tahap akhir. Melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), berbagai langkah percepatan dilakukan agar seluruh fasilitas pengendali banjir itu segera beroperasi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa progres pembangunan rumah pompa telah mencapai sekitar 90 persen. Meski beberapa titik sempat tertinggal dari jadwal, ia menilai pengerjaan kini menunjukkan kemajuan berarti.

Baca Juga:  PKC PMII Jatim Desak Reformasi Polri Usai Tewasnya Affan

“Alhamdulillah sudah sekitar 90 persen. Memang ada yang sempat terlambat, tetapi sekarang sudah bergerak,” ujar Eri, Jumat (12/12/2025).

Eri sebelumnya melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi, termasuk proyek rumah pompa di kawasan Jalan Prapen. Di titik tersebut, ia menegur kontraktor yang dinilai lamban menuntaskan pekerjaan meski batas waktu semakin dekat.

“Kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu tidak akan mendapat perpanjangan. Mereka wajib membayar denda satu per seribu dari nilai proyek per hari sampai selesai 100 persen,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Awasi Program Makan Bergizi Gratis Wajibkan SLHS

Ia menjelaskan bahwa target awal pembangunan rumah pompa seharusnya selesai maksimal pada 15 Desember 2025. Batas akhir pengerjaan tanpa perpanjangan adalah 25 Desember 2025. Kenyataannya, beberapa kontraktor tidak mampu memenuhi jadwal tersebut.

Karena itu, denda resmi mulai diberlakukan pada 12 Desember 2025. Kebijakan ini diharapkan menjadi dorongan kuat agar kontraktor segera menuntaskan pekerjaan yang tersisa sehingga seluruh rumah pompa bisa segera beroperasi mendukung mitigasi banjir kota.

Baca Juga:  Pemuda Bulak Desak DP3APPKB Serius Tangani Kekerasan Domestik Surabaya

Sejumlah titik yang dilaporkan mengalami keterlambatan antara lain rumah pompa Prapen, rumah pompa Gayungan, dan rumah pompa Jalan Ahmad Yani. “Denda sudah berjalan sejak 12 Desember. Jadi dia wajib membayar sampai pekerjaannya benar-benar tuntas,” pungkas Eri.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT