Rabu, 12 Maret 2025
Image Slider
ADVERTISIMENT

PT JGU Digeruduk Mahasiswa Minta KPK Periksa Dirut BUMD Jawa Timur

Thejatim.com – PT Jatim Graha Utama (PT JGU) didemo oleh puluhan mahasiswa yang mengastanamakan PANTAU. Aksi ini sempat membuat jalanan di depan kantor PT JGU macet, karena demonstran membakar ban di tengah jalan di dalam menyampaikan aspirasi dan tuntutannya.

“Tujuan utama kami memutuskan demonstrasi di sini adalah untuk mendorong KPK segera periksa Mirza Muttaqien, karena kami menduga kuat bahwa dia telah melakukan a buse of power,” ujar Korlap aksi PANTAU, Herdiansyah.

ADVERTISIMENT

Herdi mengatakan, Mirza Muttaqien selaku Dirut BUMD Jawa Timur ini harus dibatasi kekuasaannya saat ini, karena diduga sering menyalahgunakan wewenang (A buse of power) yang melekat pada dirinya di BUMD yang terus diduga gagal memberikan sumbangsih signifikan pada PAD Jawa Timur.

Dirinya menambahkan, otoritas yang melekat pada diri Mirza Muttaqien sebagai orang nomor satu di anak perusahaan PT JGU ini, diduga diarahkan untuk kepentingan pribadi yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Prabowo Sambut Hangat kedatangan Yenny Wahid

“Mirza bukan sosok berintegritas yang pantas diberikan tanggung jawab besar mengelola BUMD yang eksistensinya sangat strategis di Jawa Timur. Kenapa demikian, karena ada dugaan kuat bahwa Mirza banyak terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Sebut saja misalnya dugaan keterlibatan Mirza pada investasi bodong, pengelolaan Dana Hibah PT JGU yang tidak transparan, serta mark up harga sembako murah yang jelas-jelas menabrak peraturan,” tegasnya.

Dalam gelaran aksi ini, Direktur PT. JGU terus didesak dugaan kuat menyalahgunakan wewenang yang mengarah pada dugaan korupsi. Seperti, dugaan melakukan mark up harga pasar sembako murah yang dilaksanakan di beberapa titik di Jawa Timur.

Organisasi Pantau menilai tindakan dirut BUMD ini, merupakan sebuah tindakan yang dapat diancaman pidana, yakni Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena mark up anggaran adalah modus laten korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Baca Juga:  Bersama Bawang Mas Group, RMI NU Pamekasan Gelar Halaqoh Pondok Pesantren

“Oleh sebab itu, dugaan mark up harga pasar sembako yang dilakukan oleh Dirut PT JGU adalah bagian dari tindakan koruptif, yang tidak boleh dibiarkan,” ungkap Herdi.

Pasukan Pantau dalam aspirasinya yang kompleks, juga mengulas persoalan pendirian anak perusahaan PT JGU, yakni PT Puspa Agro yang dinilai pembiayaannya terkesan korup dan dimaling.

“Pembangunan PT Puspa Agro telah menelan biaya fantastis. Untuk pembangunan perusahaan ini APBD terkuras hingga Rp 850 miliar, ada dugaan bahwa dalam proyek ini pengelolaan keuangan operasional pembangunannya tidak transparan dan patut untuk diaudit dan diselidiki. Bahkan selama ini, PT JGU diduga menyerahkan laporan keuangan fiktif kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ucapnya.

Berangkat dari persoalan ini kemudian, Herdi mendorong agar aparat penegak hukum di lingkungan provinsi Jawa Timur, serius dalam merespon persoalan ini, karena hal ini menyangkut hak masyarakat Jawa Timur untuk memastikan bahwa ruang-ruang strategis Jawa Timur tidak dikendalikan oleh oknum-oknum yang tidak bersih.

Baca Juga:  Tak Ada Pemberitahuan, Pemadaman Listrik di Pamekasan Dikeluhkan Warga

Massa aksi Pantau menyampaikan bahwa, dugaan kecurigaan mereka semakin kuat terhadap Mirza, karena tidak berani menemui massa aksi dan memilih kabur. “Jelas, kita kecewa. Dia tidak menemui kita dan malah kabur dan tidak mengklarifikasi apapun pada kami.

“Tapi kami tidak akan kapok. Kami akan kerahkan massa aksi yang lebih besar lagi pada tanggal 20, di Grahadi. Agar apa yang kita sampaikan benar-benar diperhatikan sebagai sebuah soal mendasar di Jatim,” ungkap Herdi.

Herdi sebagai korlap aksi Pantau, memastikan bahwa dirinya dan massa aksi, akan menggelar kembali aksi demo lanjutan, agar Mirza Muttaqien dapat ditindak secara tegas, sehingga publik Jawa Timur dapat memastikan hak-haknya tidak dibegal oleh segelintir orang saja.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT