Kamis, 16 Oktober 2025
Image Slider

Raperda Baru BUMD Jatim Tegaskan Mekanisme Modal dan Pengawasan DPRD

TheJatim.com – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rapat paripurna, Kamis (16/10/2025).

Laporan tersebut dibacakan oleh Juru Bicara Komisi C, Lilik Hendarwati, yang menegaskan bahwa pembahasan Raperda dilakukan secara intensif bersama sejumlah pihak.

“Komisi C telah melibatkan Biro Hukum, Biro Perekonomian, tenaga ahli, hingga melakukan studi banding ke DKI Jakarta untuk menyempurnakan substansi Raperda ini,” ujar Lilik dalam Sidang Paripurna tersebut.

Baca Juga:  Menjelang APBD 2026, DPRD Jatim Soroti PAD dari Galian C

Lilik menjelaskan, perubahan dalam Raperda ini diarahkan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional dan memperkuat penerapan prinsip good corporate governance di lingkungan BUMD Jawa Timur.

Beberapa pasal mengalami revisi penting. Misalnya, Pasal 8 menegaskan bahwa setiap penyertaan modal dari pemerintah daerah harus memiliki arah dan dasar hukum yang jelas, disertai rencana bisnis, serta wajib dilaporkan kepada DPRD.

Perubahan pada Pasal 10 juga menambahkan ketentuan tentang pembentukan anak perusahaan. Dalam aturan baru, holding BUMD diwajibkan bertanggung jawab atas kerugian dan menyampaikan laporan tahunan konsolidasi kepada DPRD.

Baca Juga:  3.308 Personel Gabungan Kawal Transisi New Normal Malang Raya

Sementara itu, Pasal 19 menegaskan peran DPRD dalam proses seleksi Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMD. DPRD berhak menerima laporan hasil seleksi, memberikan masukan, hingga menghadiri rapat panitia seleksi.

Pada Pasal 13, ketentuan penugasan pemerintah kepada BUMD kini diatur lebih rinci, mencakup ruang lingkup usaha, bentuk dukungan dana, serta batas waktu penugasan maksimal tiga tahun.

Adapun Pasal 22 diperluas untuk mengatur pemanfaatan laba bersih BUMD. Selain tantiem dan bonus bagi pegawai, sebagian laba akan dialokasikan untuk program tanggung jawab sosial (CSR) yang diprioritaskan bagi pelaku UMKM di daerah.

Baca Juga:  Jangan Lewatkan! Festival Musik Surabaya Hebat, Ada 'Ndarboy Genk' yang Siap Bikin Ambyar

Komisi C juga menambahkan lima pasal baru (Pasal 22A–22E) yang memuat ketentuan tentang kepegawaian, kerja sama antarperusahaan, pelaporan, evaluasi kinerja, serta sanksi bagi direksi yang gagal mencapai target kerja.

Sebagai penutup, Lilik Hendarwati menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kesamaan pandang antara Komisi C dan Pemprov Jatim menjadi fondasi kuat bagi tata kelola BUMD yang lebih profesional dan akuntabel,” tutupnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT