Rabu, 27 November 2024
Image Slider

Ratusan Kendaraan Hasil Razia Penertiban Balap Liar Bisa Diambil Dengan Syarat Ini

Thejatim. Kapolres Pamekasan AKBP Satri Permana melalui Kasihumas POlres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menyampaikan beberapa syarat khusus bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mengambil unit motor yang diamankan petugas selama Razia penertiban balap liar.

Dalam razia penertiban balap liar, dua minggu yang lalu terdapat 109 unit motor diamankan petugas, sebagian besar merupakan motor berknalpot bronk atau motor yang tidak sesuai dengan standar keamanan.

Seluruh unit motor hasil razia tersebut diamankan di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Pamekasan. “Ratusan unit motor yang kita amankan sebagian besar tidak sesuai standar keamanan berlalu lintas,” kata Iptu Sri Sugiarto.

Baca Juga:  PC GP Ansor Bawean Resmi Dilantik, Musaffa Safril: Fokus pada Banser Maritim dan Kesejahteraan Masyarakat

“Ratusan unit motor yang kita amankan, bisa diambil mulai hari ini dengan syarat bukti pembayaran sidang di PN (Pengadilan Negeri). Tentunya harus melalui beberapa syarat dan prosedur tertentu,” ucap Iptu Sri Sugiarto.

Beberapa syarat khusus tersebut di antaranya surat-surat kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dengan kondisi standar.

“Syaratnya harus membawa STNK Asli dan lengkapi kendaraan sesuai prosedur keselamatan, termasuk knalpot standar, spion, plat nopol depan belakang, lampu, ban standar dan lainnya. Sekaligus membuat surat peryataan bermaterai dengan tanda tangan orang tua serta Kepala Desa. Baru setelah itu boleh dibawa pulang,” kata Kasihumas Polres Pamekasan.

Baca Juga:  Prahara Sebut, Fattah Jasin Tak Layak Pimpin Askab PSSI Pamekasan

Dengan cara ini pihaknya bukan mempersulit, namun andaikan nantinya kendaraan dikeluarkan dengan kondisi seperti sekarang ini, nantinya bisa dikenakan tilang lagi.
“Dengan cara ini mudah-mudahan mereka akan jera dan tidak akan mengubah lagi spectec kendaraannya. Tujuan kita jelas, dengan kondisi kendaraan yang seperti itu unsur keselamatannya otomatis kurang,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya para pengendara kendaraan bermotor agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas, serta selalu mengutamakan keselamatan, baik bagi pengendara pribadi maupun orang lain.

Baca Juga:  Inkado Jawa Timur Gelar Silaturahmi dengan Stakeholder untuk Kemajuan Dunia Karate di Jatim

“Maka dari itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas. Salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong, sebab hal itu sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar,” pungkasnya.(put)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT