Sabtu, Juli 6, 2024

Sebut Pungutan di SMA Negeri Surabaya atas Izin Gubernur Khofifah

TheJatim. Surabaya – SMA Negeri di Surabaya dikabarkan masih melakukan pungutan kepada siswanya. Pungutan yang dikatakan sebagai dana partisipasi itu disebut-sebut atas izin Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

SMA Negeri 17 Surabaya, misalnya. Di sekolah ini, setiap siswa diminta membayar dana partisipasi sebesar Rp 150 ribu per bulannya, terhitung mulai Juli 2021.

Pihak sekolah mengatakan, pungutan tersebut sudah sesuai dengan surat edaran Gubernur Jatim yang dikeluarkan Bulan Januari 2021, lalu.

“Kita melaksanakan (pungutan) bukan atas kemauan kita sendiri. Ada juga payung di atasnya, tentunya nggeh. Waktu itu (Gubernur Jatim) memberi izin untuk menarik dana partisipasi masyarakat. Mengenai besarnya monggo dibicarakan antara orang tua dengan komite sekolah masing-masing,” ujar Endang Rukmini Wakahumas SMA 17 Surabaya, dilansir FaktualNews.co, pada Selasa lalu (19/10/2021).

Baca Juga:  Terima Kunjungan Dubes Mesir Untuk RI, Gubernur Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Pertanian

Sayangnya, Endang tidak bisa menunjukkan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jatim dengan alasan file sudah terhapus. Namun ia memastikan bahwa pungutan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan.

Selain itu ia menjelaskan, bahwa dana partisipasi yang diminta kepada siswa bersifat sukarela.

“Tidak mengikat harus Rp 150 ribu, tidak. Kita sampaikan kepada bapak ibu wali orang tua peserta didik. Jika dengan besaran tersebut ada masalah silahkan datang ke sekolah, keberatan (silahkan) datang. Ada yang minta keringanan, oke silahkan. Tapi sekolah tidak menentukan (besarnya). Berapa kesanggupan bapak ibu untuk menyampaikan dana (partisipasi) ke sekolah,” tuturnya.

Baca Juga:  Buka Latihan Dasar, Gubernur Khofifah Minta CPNS Peka Situasi Masyarakat

Lebih lanjut disampaikan Endang, Gubernur Jatim mengizinkan sekolah menarik dana masyarakat akibat berkurangnya besaran anggaran pendidikan yang dikucurkan ke sekolah karena dialihkan untuk penanganan wabah COVID-19. Sementara biaya kebutuhan operasional belajar mengajar masih tetap sama. Sehingga jalan satu-satunya untuk menambal kekurangan dengan meminta sumbangsi siswa.

“Nilai Rp 150 ribu merupakan akumulasi dari kebutuhan yang belum ter-cover itu tadi, karena (anggaran) dari (Pemerintah) Provinsi masih separuh itu,” tandasnya.

Ia pun kembali menegaskan jika kebijakan memungut dana partisipasi masyarakat atas restu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk membantu memperlancar proses belajar mengajar di sekolah.

Baca Juga:  7.568 T Dana Desa 2020 di Jatim Sudah Tersalurkan, Khofifah Geram masih ada 9 Desa Bermasalah

“Kenapa kita melakukan kegiatan partisipasi masyarakat, ada perintahnya. Jadi ada kebijakan dari Bu Gubernur,” pungkasnya.

Pengakuan pihak SMA Negeri 17 Surabaya ini bertolak belakang dengan pesan yang disampaikan oleh Gubernur Jatim. Pada awal Oktober 2021 lalu, Khofifah justru meminta agar Kepala Sekolah SMA maupun Kejuruan serta SLB Negeri di wilayahnya tidak memungut biaya sepeserpun kepada siswa.

Pernyataan itu dengan tegas disampaikan Gubernur Jatim melalui akun instagram miliknya pada Jumat (1/10/2021), lalu.

“Jadi, kepada kepala sekolah saya minta untuk tidak melakukan pungutan kepada siswa, khususnya peserta didik baru dalam bentuk dan nama apapun,” tegas Khofifah.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terkait
ADVERTISEMENT