Rabu, 27 November 2024
Image Slider

Sekjend DPP GMNI Tolak Penambahan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Thejatim. Munculnya wacana penambahan Periodeisasi Kepala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun, mendapat tentangan dari Sekjend Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Muhammad Ageng Dendy Setiawan. Rabu (18/01/2023)

Menurut Alumnus UIN Surabaya ini, penambahan masa jabatan Kapala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun merupakan kemunduran demokrasi, di mana masa jabatan tersebut berpotensi melahirkan dinasti dinasti baru di tingkatan Desa. Dengan begtu, kata Dendy, hanya akan menghambat regenerasi kepimimpinan di Desa.

Baca Juga:  Sarankan di Relokasi, Begini Kondisi Makam Pendiri NU

“Regenerasi kepemimpinan di Desa akan terhambat, sehingga akan memunculkan polemik di masyarakat dan menjadikan masyarakat hopeless terhadap perubahan kepemimpinan di Desa, yang akhirnya masyarakat menjadi apolitis,” terangnya.

Selain itu, ia mengatakan, bahwa penambahan masa jabatan tersebut jangan sampai melanggengkan korupsi di tingkatan Desa, serta menghidupkan kembali Rezim ala Orde Baru (Orba). Ia menekankan, seharusnya Pemerintah dan Frakai di DPR RI bijak dan mengkaji usulan Kepala Desa tersebut.

Baca Juga:  Fakta Foundation Soroti Sumbangsih BUMD Sumenep Terhadap PAD

“Pemerintah dan Fraksi di DPR RI seharusnya bijak dan mengkaji terkait usulan para Kepala Desa itu bukan sebatas reaksioner, apakah sudah sesuai dengan keinginan rakyat? Atau malah sebaliknya yang nantinya akan mengangkangi rakyat,” kata Dendy mempertanyakan.

Selain itu, mantan Ketua DPD GMNI Jawa Timur ini mengingatkan, baik Pemerintah maupun Fraksi di DPR RI, agar jangan sampai menggunakan politik dagang sapi di momentum ini untuk pemilu 2024. Jika semua Fraksi di DPR RI tetap sepakat tanpa ada kajian yang jelas dan disinyalir syarat dengan kepentingan, dirinya mengancam akan menggelar Aksi ke kantor DPR.

Baca Juga:  AHY Pimpin Rapat Demokrat: Penentuan Arah Koalisi?

“Kami akan menghidupkan kembali Fraksi Fraksi Rakyat dan Parlemen Jalanan di lapisan elemen masyarakat paling bawah untuk menggelar sidang di kantor-kantor Desa dan di depan Gedung Perwakilan Rakyat kita,” tegasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT