Surabaya – Sugeng Chuzali, warga Krampung, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, belum bisa menempati rumah yang hendak dibangunnya.
Terhitung 8 bulan lebih, proses pembangunan rumahnya terpaksa terhenti, akibat beberapa oknum warga Krampung Gg. 3, yang menghalanginya.
Sehingga, Sugeng Chuzali memilih jalur hukum, dan menggugat beberapa oknum warga yang menghalanginya.
Ketua Majelis Hakim menyatakan untuk membuka kesempatan untuk kedua pihak untuk mengumpulkan bukti, pada persidangan kali ini, Selasa (21/12/2021).
Sidang yang digelar di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, berlangsung singkat, dengan agenda pengumpulan bukti saja, dari pihak penggugat ataupun tergugat, kepada Ketua Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Penggugat, Robiyan Arifin mengatakan, usai pemberian keterangan saksi dari kedua pihak, tahapan sidang selanjutnya adalah pemeriksaan setempat atau lokasi perkara.
“Ini penting untuk dilalui. Karena untuk membuktikan apakah memang betul, dalil yang disampaikan oleh para tergugat dalam jawabannya, bahwa ada jalan lain, untuk menuju tanah yang akan dibangun pak Sugeng, selain Krampung Gg. 3,” ujarnya, usai menyerahkan tambahan alat bukti kepada Majelis, Selasa (21/12/2021).
Lanjutnya, sidang pemeriksaan setempat akan dilaksanakan tanggal 3 Januari 2022 mendatang. Untuk membuktikan bahwa keabsahan status tanah milik Sugeng Chuzali adalah sah.
Dikarenakan tanah tersebut, bukan tanah sengketa. “Mereka (para tergugat, red) tidak ada sangkut pautnya dengan kepemilikan status tanah,” tegasnya.
Kemudian, Robiyan juga mengatakan, bahwa tahapan tersebut untuk menunjukan, bahwa ada beberapa rumah yang berjejer di krampung gang 3, menghadap ke utara.
“Sama dengan tanah milik Pak Sugeng, sehingga yang lain ini bisa menghadap ke utara, kenapa Pak Sugeng tidak bolehkan menghadap Krampung Gg 3,” paparnya.
Didalam persidangan, Kuasa Hukum pihak tergugat, menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim, ingin menghadirkan perangkat RT, RW dan tokoh masyarakat.
Ketua Majelis Hakim mempersilahkan, namun ia menegaskan tidak ada keterangan dari pihak manapun saat di lokasi sidang pemeriksaan setempat.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim juga menyampaikan akan berkirim surat kepada pemangku wilayah, camat dan lurah, untuk hadir dalam sidang pemeriksaan setempat.
Sementara itu, Sugeng Chuzali, warga yang ingin membangun rumah di Krampung Gg 3, menyatakan bahwa sidang pemeriksaan setempat mendatang, akan membuktikan dalil dari tergugat, yang menyatakan bangunan rumah saya berdiri 70%.
“Padahal belum, masih 20%. Terhitung hingga sekarang, sekitar 8 bulan setengah, sudah dihentikan pembangunan rumah saya. Karena ulah mereka (pihak tergugat, red),” keluhnya.
Ia menjelaskan, bahwa usaha yang selama ini dilakukannya, dari hasil bekerja, dan juga memiliki wiraswasta kecil, serta istrinya saat ini bekerja sebagai karyawan sebuah toko, menabung sedikit demi sedikit.
“Itu semua, demi anak kami, saya membuat rumah untuk anak Saya, tapi harapan saya dihalang-halangi oleh mereka,” sesalnya.
Sugeng mengungkapkan perasaannya dan berterus terang, menginginkan sebuah keadilan. Jika warga Krampung Gg 3 diperbolehkan menghadap ke utara, begitu juga dengan pihaknya.
“Jangan berbuat sewenang-wenang, mentang-mentang seperti seorang penguasa di kampung. Saya atas nama hak asasi manusia, juga sama dengan mereka, warga kampung yang disana,” pungkasnya.