Rabu, 27 November 2024
Image Slider

Sidang Putusan tinggal mengitung hari, Hakim Majelis terjaring OTT

Surabaya – Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Hakim, Panitera dan Pengacara dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, membuat terkejut Kuasa Hukum dari kasus yang ditangani.

Salah satunya Robiyan Arifin, Kuasa Hukum Penggugat Sugeng Chuzali mengaku kaget, dari kabar pemberitaan yang beredar, atas tertangkapnya Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Hamdan.

“Tentunya, Saya terkejut, kaget dan prihatin, mengapa ini sampai terjadi di PN Surabaya. Kemudian, Saya tidak tahu apakah ini terkait dengan urusan yang saya tangani atau urusan pekara lain,” ungkapnya, saat di konfirmasi melalui telepon, Kamis (20/01/2022).

Baca Juga:  Sidang Pemeriksaan Setempat, Akan Buktikan Dalil Oknum Warga Krampung

Ia menjelaskan, bahwa ketika Ketua Majelis Hakimnya berhalangan atau tidak bisa melanjutkan dalam menangani persidangan sebuah perkara. Ketua Pengadilan Negeri akan ditetapkan Hakim pengganti untuk menjadi Ketua Majelis sidangnya.

“Akan tetapi, karena ini sudah di akhir menjelang putusan. Tentu sedikit banyak, pasti akan berpengaruh,” jelasnya.

Lanjut Robiyan, jika pergantian Ketua Majelis, maka Ketua Majelis pengganti untuk menjadi Ketua Majelis. Maka, harus mempelajari dari awal persidangan, pemeriksaan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga pemeriksaan setempat.

Baca Juga:  Optimisme Partai Demokrat: AHY Sampaikan Rencana Strategis di Pemilu 2024

“Saat ini, perkara yang Saya tangani sudah menjelang putusan. Kalau, Ketua Majelis dari hakim anggota yang mengikuti, maka dengan mudah menyesuaikan langkah atau tahapan selanjutnya,” ungkapnya.

Ia juga berharap, pada sidang putusan yang akan dibacakan pada tanggal 31 Januari atau 10 hari mendatang, tidak akan terpengaruh oleh tragedi OTT KPK, yang terjadi pada Kamis pagi (20/01/2022).

Baca Juga:  LaNyalla Ingatkan Booster Vaksin Covid Diprioritaskan untuk Nakes

“Saya harap, Pengadilan Negeri dengan kebenaran dan posisi yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Tapi Saya yakin dan percaya Pengadilan Negeri Surabaya akan bersikap profesional jujur adil untuk menegakkan kebenaran,” harapnya.

Diketahui, Robiyan Arifin menangani perkara kasus Perdata, Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh Sugeng Chuzali, yang memperjuangkan haknya untuk membangun rumahnya, di kawasan Krampung, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya yang dihalang-halangi oleh Para Tergugat.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT