Kamis, Juli 4, 2024

Sidang Terpaksa Ditunda, Majelis Beri Waktu 2 Minggu Pada Tergugat

TheJatim. Surabaya – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas lima warga RT 03 RW 03 Kelurahan Ploso, yang menghalang-halangi pembangunan rumah Sugeng Chuzali.

Dengan agenda sidang pemeriksaan kepada saksi pihak tergugat, yang harusnya dilaksanakan di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (23/11/2021). Akan tetapi, tanpa kehadiran kuasa hukum tergugat dan saksi, terpaksa sidang harus ditunda.

Sidang yang hanya dihadiri oleh pihak penggugat, Sugeng Chuzali dan Kuasa Hukum, Robiyan Arifin. Saat akan memulai sidang, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada panitera tentang kehadiran kuasa hukum dari para tergugat.

Dari panitera, Ketua Majelis Hakim mendapatkan jawaban, bahwa pihak tergugat hingga jam 12 siang belum ada kabar. Sehingga Ketua Majelis Hakim memutuskan memberi kesempatan terakhir kepada kuasa hukum tergugat.

Baca Juga:  Sidang Putusan tinggal mengitung hari, Hakim Majelis terjaring OTT

Dengan diberikan kesempatan pada sidang yang dijadwalkan 14 Desember 2021 mendatang, dengan agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Dikarenakan kuasa hukum para tergugat beralamat kantor diluar Surabaya, maka sesuai prosedur membutuhkan waktu 2 minggu dan akan dipanggil melalui surat panggilan sidang / relaas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim menyampaikan, setelah tahapan sidang pemeriksaan saksi usai adalah Pemeriksaan Setempat (PS) atau Gerechtelijke Plaatsopneming. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2001 (SEMA 7/2001) perkara yang menyangkut objek tidak bergerak harus dilakukan PS.

Baca Juga:  Tergugat Selalu Riuh, Majelis Hakim Ancam Keluar

Konsekuensinya jika tidak dilaksanakan dapat menyebabkan putusan menjadi non-eksekutable. PS diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia, Rechtreglement voor de Buitengewesten (Rbg) atau Reglemen Hukum Daerah Seberang (di luar Jawa Madura) dan Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering (Rv) di mana ketiganya mengatur hal-hal yang tidak jauh berbeda.

Pasal 153 HIR (180 Rbg / 211 Rv), mengatur bahwa “Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka Ketua boleh mengangkat satu atau dua orang Komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera Pengadilan Negeri akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim”.

Jika melihat ketentuan tersebut maka sederhanya PS adalah pemeriksaan yang dilakukan ditempat objek perkara. PS diatur dalam Pasal 153 HIR, Pasal 180 Rbg, Pasal 211 – 214 Rv, ketentuan-ketentuan tersebut tidak menjelaskan secara rinci bagaimana pelaksanaan PS di lapangan.

Baca Juga:  Lurah Ploso Hendak Jadi Saksi, Kuasa Hukum Tergugat Minta Petunjuk Ke Majelis Hakim

Diketahui, bahwa objek perkara terdapat di RT 03 RW 03 Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Kemudian disaat PS mendatang akan dibuktikan, sebagaimana dalil dari tergugat yang menyatakan adanya jalan lain menuju tanah yang akan dibangun rumah milik Sugeng Chuzali selain melewati Krampung Gg. 3.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terkait
ADVERTISEMENT