Rabu, 27 November 2024
Image Slider

Stella Monica di Vonis Bebas, Disertai Isak Tangis Keluarga

Surabaya – Tangis Stella Monica pecah usai mendengar putusan majelis hakim yang memvonisnya bebas dan tak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik klinik kecantikan L’Viors.

Ia memeluk sang ibu, Eni, erat-erat. Usai mendengar ketukan palu hakim, sang ibu langsung mendatangi Stella di kursi terdakwa. Keduanya kemudian berpelukan erat. Terlihat Stella juga mengeluarkan air mata, ia beberapa kali mengusapnya dengan tissu di tangan kirinya.

Stella lalu menyalami para tim kuasa hukumnya dari LBH Surabaya dan kantor bantuan hukum lainnya. Ia menjabat tangannya satu persatu, sambil menunduk menyampaikan terima kasih.

“Puji tuhan saya dinyatakan bebas,” ujar Stella Monica masih terisak, di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa siang (14/12/2021).

Baca Juga:  Kiai Kampung Rapatkan Barisan Siap Menangkan Mas Kiai Fikri-Kiai Unais

Ia menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah mendampingi sejak awal kasus ini, serta para majelis hakim yang telah menyatakannya bebas dan tak bersalah melakukan pencemaran nama baik.

“Terima kasih untuk Pengadilan Negeri Surabaya yang sudah menyatakan bahwa saya tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik maupun penghinaan kepada klinik L’Viors,” ujarnya.

Ibu kandung Stella, Eni yang mengikuti persidangan hingga usai putusan, saat dimintai keterangan, ia mengungkapkan sangat berterima kasih kepada para majelis hakim yang telah memberika keadilan untuk anaknya.

“Saya terima kasih kepada majelis hakim yang sudah mendengarkan dan memberikan keadilan untuk anak saya. Dan saya berterima kasih kepada Tuhan Yesus,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sekjend DPP GMNI Tolak Penambahan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Saat persidangan, Ketua Majelis Hakim Imam Supriyadi menyatakan bahwa Stella tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klinik kecantikan L’Viors.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Saudari Stella Monica tidak terbukti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya,” katanya, saat membacakan putusan.

Lanjut Imam, setelah Stella divonis bebas. Ia juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memulihkan nama baik Stella.

Akan tetapi, JPU mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menempuh banding atau langkah hukum selanjutnya. Dengan tenggang waktu hingga 14 hari ke depan. “Pikir-pikir yang mulai,” kata JPU, sesaat setelah diminta Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga:  Mahfud MD: Islam Agama Inklusif dan Kosmopolit dalam Hidup Bernegara

Diketahui, Stella Monica dipidanakan dengan dugaan pencemaran nama baik Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia dilaporkan oleh klinik kecantikan L’Viors, tempatnya menjalani perawatan, usai mengunggah curahan hatinya tentang kondisi kesehatan wajahnya di akun media sosial Instagram pribadinya.

Dalam proses persidangan, jaksa menilai Stella telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Sehingga, membuat Stella dituntut dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT