Kamis, Juli 4, 2024

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52, Mendapat Rp.4,2 Juta per Orang

Jakarta, Thejatim.com – Pemerintah Indonesia membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke-52 untuk 60.000 peserta. Syarat untuk mendaftar adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun ke atas.

Selain itu salah satu syaratnya juga tidak sedang menempuh pendidikan formal, dan sedang mencari kerja atau terkena PHK. Program ini juga diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Beberapa kriteria yang tidak dapat mendaftar pada program ini adalah Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. Satu Kartu Keluarga hanya bisa mendaftar maksimal dengan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Calon peserta dapat mendaftar melalui laman resmi Kartu Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar. Calon peserta harus mengisi data diri dan melakukan verifikasi melalui email yang terdaftar. Calon peserta juga harus melengkapi data diri, mengunggah foto KTP dan swafoto mereka, dan melakukan verifikasi nomor telepon.

Calon peserta diharuskan mengisi deklarasi survei yang berisi beberapa pertanyaan terkait latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja mereka. Tahapan terakhir sebelum mengikuti seleksi adalah menjalani tes motivasi dan kemampuan dasar.

Setelah semua tahapan terlewati, peserta dapat mendaftar pada gelombang yang diinginkan dan menunggu pengumuman hasilnya. Kuota untuk Kartu Prakerja tahun ini terbatas hingga 1 juta penerima manfaat saja.
Untuk saat ini, alokasi anggaran yang tersedia baru mencukupi untuk 595.000 penerima manfaat dengan nilai Rp2,67 triliun, sementara sisanya masih dalam proses dan menunggu evaluasi.

Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 

1. Syarat daftar Kartu Prakerja  

– WNI (warga negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas  

– Tidak sedang menempuh pendidikan formal  

– Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil  

– Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD – Maksimal 2 NIK (nomor induk kependudukan) dalam 1 KK (kartu keluarga) yang menjadi peserta Kartu Prakerja

2. Cara dan Link Daftar Program Kartu Prakerja  

– Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar    

– Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik ‘Daftar’    

– Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email    

– Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id    

– Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK    

– Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda    

– Verifikasi nomor telepon, lalu klik ‘Kirim’    

– Isi deklarasi survei    

– Terakhir, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang  

– Daftar gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terkait
ADVERTISEMENT