TheJatim.com, PAMEKASAN – Konflik sengketa lahan antara ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan kembali memanas. Ach. Rasyidi menyegel Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tamberu 2, Kecamatan Batumarmar, yang mengaku sebagai ahli waris tanah tempat berdirinya sekolah tersebut, pada Minggu (19/10/2025).
Akibat penyegelan itu, sebanyak 111 siswa bersama 11 guru terpaksa mengikuti kegiatan belajar di tenda darurat milik BPBD Pamekasan.
Rasyidi menyebut dirinya melakukan langkah penyegelan ini karena pemerintah daerah tak kunjung memberikan kepastian hukum atas lahan yang ditempati sekolah. Ia menegaskan, keluarganya telah berulang kali meminta penyelesaian secara baik-baik, namun tidak ada hasil yang nyata.
“Ini bentuk protes kami. Tanah itu milik keluarga, dan sudah enam bulan kami menunggu niat baik pemerintah. Tapi sampai sekarang, tak ada kejelasan,” ujarnya.
Rasyidi menuturkan, permasalahan ini berawal dari janji Pemkab Pamekasan di bawah kepemimpinan Pj Bupati Masrukin yang berencana mengurus sertifikat tanah pengganti letter C. Namun, prosesnya mandek karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta surat pernyataan tidak keberatan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
“Prosesnya malah dipersulit. Pemerintah baru mau menandatangani surat itu jika ada penetapan pengadilan. Artinya kami disuruh menggugat, padahal kami tidak ingin menggugat siapa pun,” tegasnya.
Rasyidi mengaku sebenarnya berat hati menutup sekolah karena kasihan melihat anak-anak belajar di luar ruangan, namun ia merasa tidak punya pilihan lain.
“Kami juga tidak tega melihat anak-anak belajar di luar, tapi ini satu-satunya cara agar pemerintah mendengar kami,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Pamekasan, Mohammad Alwi, membenarkan adanya penyegelan tersebut. Pihaknya telah berkoordinasi dengan guru dan wali murid untuk menyiapkan lokasi belajar sementara.
“Mulai besok (21/10/2025), kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan di tenda bantuan BPBD Pamekasan. Untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu arahan dari Bupati,” pungkasnya. (Mln/Hdr)