Rabu, 27 November 2024
Image Slider

Terbitkan Perwali No. 102 Th 2021, Pemkot Surabaya Optimis Tingkatkan Perekonomian

TheJatim. Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 102 Tahun 2021 tentang insentif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Terbitnya Perwali ini, atas dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Rachmad Basari, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya mengatakan, pemberian insentif pajak ini bertujuan merelaksasi beban masyarakat untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

“Dalam rangka (pemberian insentif pajak) itu pemkot memberikan percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan, peringanan dan atau pembebasan sanksi administrasi pajak BPHTB,” kata Basari, Kamis (28/10/2021).

Basari menjelaskan, pemberian insentif ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak mendapatkan insentif BPHTB.

Baca Juga:  AHY Bandingkan Pembangunan Jalan Antara Ayahnya dengan Jokowi, Siapa Juaranya?

Insentif besaran perolehan BPHTB ini, dibagi menjadi tiga periode sesuai tanggal yang berlaku. Pada periode pertama berlaku mulai dari 26 Oktober sampai 10 November 2021. Di periode ini, yang wajib melakukan pembayaran BPHTB mendapat pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar 50 persen.

Kemudian, pada periode kedua berlangsung pada 11 November sampai 5 Desember 2021, yang membayar BPHTB dengan NPOP sampai dengan Rp. 1 miliar diberikan pengurangan 50 persen. Sedangkan untuk NPOP antara Rp. 1-2 miliar, diberikan pengurangan 25 persen dan NPOP lebih besar dari Rp. 2 miliar akan diberikan insentif 10 persen.

Selanjutnya, di periode ketiga yaitu 6 – 31 Desember 2021, dengan ketentuan NPOP sampai dengan Rp. 1 miliar diberi pengurangan 50 persen. Sedangkan NPOP antara Rp. 1-2 miliar mendapat insentif 15 persen. Kemudian, untuk NPOP lebih besar dari Rp. 2 miliar diberi insentif 5 persen.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya harapkan Nelayan menggarap Lahan Pertanian

Menurutnya, pemberian insentif ini diberikan kepada masing-masing pembelian/pengalihan tanah atau untuk setiap kali pembelian tanah. Perwali baru ini, tidak mengesampingkan peraturan ketentuan tentang Pajak Daerah, dengan pemberian Insentif ini tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Dimana nilai NPOP atas pengurangan apabila lebih rendah/kecil daripada NJOP maka yang digunakan adalah NJOP PBB.

Basari juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa ada penghapusan sanksi administrasi BPHTB yang perlu dicermati. Penghapusan sanksi ini, diberikan kepada masyarakat dałam bentuk penghapusan sanksi administrasi, yang timbul akibat keterlambatan dałam melakukan pembayaran angsuran pokok BPHTB dan keringanan. Menurutnya, penghapusan sanksi administrasi ini terhadap keterlambatan pembayaran angsuran pokok BPHTB tidak berlaku surut, juga tidak dapat direstitusi ataupun kompensasi.

Berikutnya, Basari menjelaskan soal pengajuan permohonan keringanan pajak. Dalam aturan perwali ini masyarakat tidak dapat mengajukan pembetulan, pengurangan dan atau keberatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Stadion GBT Direnovasi Jelang Piala Dunia U-20, Pemkot Surabaya Upayakan Persebaya Bisa Laga Liga 1 di GJS

Selanjutnya, jika permohonan BPHTB yang telah divalidasi dan memperoleh keputusan pengurangan pokok BPHTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang telah ataupun belum dibayarkan sebelum berlakunya perwali ini, tidak dapat diberikan pengurangan BPHTB.

Sedangkan bagi wajib pajak yang telah memperoleh keputusan pemberian keringanan BPHTB berupa pembayaran secara angsuran dan belum diterbitkan surat paksa sebelum diberlakukannya perwali ini, maka tidak dapat diberikan pengurangan.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan fiskal berupa insentif pajak sanksi administrasi didalam Perwali Nomor 102 Tahun 2021 ini. “Semoga dengan adanya Perwali ini dapat meringankan beban masyarakat, menggerakkan perekonomian. Bila kurang jelas dapat menghubungi kantor BPKPD Surabaya di Jalan Jimerto No 25-27, Kota Surabaya, atau UPTB terdekat,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT