Sabtu, Juli 6, 2024

Tergugat Selalu Riuh, Majelis Hakim Ancam Keluar

Surabaya – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Musrianto warga Krampung Gg. 3, tergugat 1 kembali digelar di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/12/2021).

Kuasa hukum tergugat 2-5, menanyakan kepada saksi 2 yang selama ini sebagai penjaga kos, disamping tanah milik Sugeng Chuzali, tentang pernah didatangi oleh penggugat, yakni Sugeng Chuzali untuk meminta ijin membangun rumah kepadanya.

“Ndak, cuma dia bilang ‘ape tak bangun’, terserah sampean pak sugeng, aku mosok ngelarang (‘mau saya bangun’, terserah anda Pak Sugeng, saya apa bisa melarang, red),” ujarnya.

Kemudian, Kuasa Hukum Penggugat, Robiyan Arifin sebelum memulai pertanyaan, ia menjelaskan tentang pasal 242 KUHP, tentang kesaksian palsu. Di sertai suara-suara bising dari pihak tergugat yang duduk dibelakang saksi.

Baca Juga:  Praktisi Psikologi Klinis-Forensik sebagai Saksi Ahli, Dianggap Saksi Fakta oleh Kuasa Hukum Tergugat

Usai menjelaskan, Robiyan menanyakan kepada saksi 2, Akses jalan mana lagi menuju tanah milik Sugeng Chuzali, saat ini hanya bisa lewat gang krampung 3. Sebelumnya, dijelaskan oleh saksi 2, bisa melalui gang krampung tengah.

“Kalau dia (Sugeng Chuzali, red) mau beli jalan, ya dikasikan oleh Bu Nunuk,” ujar Saksi 2.

Selanjutnya ia bertanya, yang memiliki omongan pertama kali seperti itu apa dari Keluarganya Musrianto. Tergugat 1 Musrianto, yang duduk di pojok ruang sidang, sontak teriak-teriak dan mengumpat kuasa hukum penggugat ‘setan iku, kamu penghianat’.

Dengan sigap, petugas keamanan pengadilan negeri disertai Polisi mengamankan persidangan, dan Ketua Majelis Hakim mengancam mengeluarkan tergugat 1 untuk keluar dari ruang persidangan. Bahkan, jaksa yang tidak bertugas berada diluar ruangan, ikut masuk memarahi tergugat 1.

Baca Juga:  Lurah Ploso Hendak Jadi Saksi, Kuasa Hukum Tergugat Minta Petunjuk Ke Majelis Hakim

Kemudian, pertanyaan kembali ditanyakan oleh Kuasa Hukum Penggugat kepada saksi 2, tentang mengetahuinya proses pembangunan rumah Sugeng Chuzali saat ini berhenti.

Namun saksi 2 menyangkal tidak tahu tentang pembangunan yang lokasinya tepat di samping kos yang ditenpati. “Iya, tapi saya ndak tahu itu,” katanya.

Sebelumnya, usai Kuasa Hukum Penggugat, Robiyan Arifin diumpat oleh tergugat 1. Robiyan Arifin menyayangkan sikap tergugat 1-5 di dalam ruang sidang.

“Yang mulia, dihadapan ruangan sidang yang terhormat dihadapan majelis hakim yang mulia, para tergugat sikapnya sudah seperti ini sejak sidang pertama hingha hari ini, apa lagi di kampung, itu dialami tekanan yang yang dialami pak Sugeng sekeluarga,” jelasnya.

Baca Juga:  RT ini Manut Pak Lurah Ploso, Untuk Melarang Pembangunan Rumah

Setelah kedua pihak sudah memberikan saksi, Ketua Majelis Hakim membuka sekali lagi kepada semua pihak, apa bila ada surat atau bukti yang tertinggal, maka majelis akan membuka kembali kesempatan untuk bukti tambahan.

Kedua pihak menyatakan ada bukti tambahan, dan sidang akan digelar kembali minggu depan, memberikan waktu bagi kedua pihak untuk mengumpulkan bukti itu.

“Baik kita akan sidang kembali di hari yang sama, minggu depan, dengan mengumpulkan surat atau bukti, bukan saksi,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terkait
ADVERTISEMENT