Jumat, 30 Januari 2026
Image Slider

Tim Hukum Nilai Dzulkifli Korban Kriminalisasi Aksi Solidaritas

TheJatim.com – Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) menuntut pembebasan Dzulkifli Maulana Tabrizi yang saat ini diadili dalam perkara No. 2476/Pid.Sus/2025/PN Surabaya. Mereka menilai Dzulkifli menjadi korban kriminalisasi, sementara kasus pembunuhan driver ojek online Affan Kurniawan hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.

Dalam keterangan tertulis yang diterima The Jatim, Rabu (21/1/2016), tim penasihat hukum menyebut proses hukum terhadap Dzulkifli sarat kejanggalan. Fakta persidangan menunjukkan tidak ada satu pun saksi yang melihat terdakwa melakukan kekerasan, pembakaran, maupun perusakan sebagaimana didakwakan jaksa.

Barang bukti berupa dua botol kaca yang dituduhkan sebagai bom molotov juga disebut tidak memenuhi unsur berbahaya. Botol tersebut dalam kondisi kosong, tanpa bahan bakar, tanpa alat pemantik, dan tidak pernah digunakan dalam peristiwa kerusuhan.

Baca Juga:  Hari Ini, Pelantikan PCNU Surabaya 2024-2029 Gaungkan Sinergi Demi Kemaslahatan

Tim hukum menegaskan, Dzulkifli ditangkap saat hendak pulang mengantar temannya dan berada jauh dari lokasi kerusuhan. Namun, proses hukum tetap berjalan dengan pasal-pasal berat yang dinilai tidak relevan dengan fakta di persidangan.

Selain itu, tim advokasi juga menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penangkapan dan penyidikan. Dzulkifli disebut diperiksa tanpa pendampingan penasihat hukum, tidak ada rekaman pemeriksaan, hingga adanya dugaan pengarahan keterangan dan kekerasan fisik.

Dalam pemeriksaan verbalisan, terdakwa mengaku mengalami pemukulan menggunakan kayu, sandal, dan tangan kosong saat berada dalam proses penyidikan di Polrestabes Surabaya. Dugaan tersebut, menurut tim hukum, memperkuat indikasi bahwa proses hukum yang dijalankan tidak mengedepankan prinsip keadilan.

Baca Juga:  Polisi dan TNI Siaga di DPRD Surabaya Hadapi Gelombang Aksi

Ahli hukum pidana Kholilur Rahman yang dihadirkan di persidangan menyatakan tidak terdapat unsur percobaan tindak pidana dalam perkara ini. Ia menilai tidak ada permulaan pelaksanaan maupun bahaya nyata yang ditimbulkan bagi publik.

Tim advokasi menilai pemaksaan pasal pidana dalam kasus ini lebih bertujuan menciptakan efek gentar terhadap partisipasi masyarakat dalam aksi solidaritas dan unjuk rasa. Padahal, aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang.

Baca Juga:  Hari Sumpah Pemuda, 68 Anak Muda Surabaya Dapat Penghargaan

“Dzulkifli bukan penjahat. Ia adalah korban kriminalisasi,” tegas Tim Penasihat Hukum dalam nota pembelaan yang dibacakan pada 20 Januari 2026.

Tim TAWUR juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum, terutama ketika negara dinilai lebih cepat memproses peserta aksi dibanding mengusut tuntas kasus pembunuhan Affan Kurniawan yang melibatkan kendaraan taktis aparat.

Melalui nota pembelaan tersebut, Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur menyampaikan empat tuntutan, yakni membebaskan Dzulkifli Maulana Tabrizi dan seluruh tahanan politik, menghentikan kriminalisasi gerakan rakyat, mengadili secara tuntas kasus pembunuhan Affan Kurniawan, serta menghentikan penggunaan hukum pidana sebagai alat represi politik.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT