TheJatim.com, PAMEKASAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang mengusulkan pemakzulan atau pemberhentian Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman. Langkah itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Pamekasan, Jumat (17/10/2025).
Empat pimpinan DPRD dan sejumlah perwakilan masyarakat, yang sebelumnya menyampaikan aspirasi pada 4 September 2025 lalu, menghadiri rapat tersebut.
Menurut Ketua tim pemakzulan, Suhairi, agenda ini merupakan tindak lanjut dari surat aspirasi yang sudah diterima DPRD. Ia mengapresiasi langkah DPRD yang terbuka untuk menampung dan menindaklanjuti masukan masyarakat.
“Ada dua hal penting dari hasil RDP hari ini. Pertama, DPRD menyatakan menerima dan akan menindaklanjuti aspirasi kami.”. Kedua, pimpinan DPRD telah menyiapkan anggaran untuk tahapan berikutnya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,” katanya.
Sebelum beranjak dari gedung dewan, Suhairi bersama timnya menyerahkan bukti tambahan kepada pimpinan DPRD untuk memperkuat laporan yang sudah disampaikan sebelumnya.
Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, mengatakan bahwa lembaganya akan bersikap objektif dan mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menilai, agar langkah politik yang diambil tidak menyalahi ketentuan hukum, [pihak terkait] perlu menelaah setiap aspirasi masyarakat secara menyeluruh.
“Kami akan mengundang kembali perwakilan masyarakat untuk mendengarkan penjelasan mereka secara lebih detail. Satu fraksi dan tujuh anggota DPRD harus menginisiasi dan mendukung tahapan proses pemakzulan ini, yang dimulai dari hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat.” Ucapnya.
Ali Masykur juga menyampaikan bahwa DPRD akan melakukan konsultasi dengan biro hukum sebelum mengambil keputusan lanjutan.
“Kami perlu memastikan langkah yang diambil tidak melebihi kewenangan lembaga. Setelah hasil konsultasi keluar, pertemuan selanjutnya akan melibatkan Komisi I dan seluruh pimpinan fraksi,” tandasnya. (Mln/Hdr)