Kamis, 9 Oktober 2025
Image Slider

Tragedi Longsor Magetan, DPRD Jatim Desak Evaluasi Total Tambang Galian C

TheJatim.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim melakukan evaluasi total terhadap aktivitas tambang galian C di Kabupaten Magetan. Dorongan itu disampaikan menyusul tragedi longsor di Dusun Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, yang menewaskan seorang pekerja pada Sabtu (27/9/2025).

“Ini alarm keras. Dinas ESDM Jatim harus menghentikan sementara aktivitas, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan memberi sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegas Deni, Minggu (28/9/2025).

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, langkah penutupan lokasi setelah proses evakuasi memang penting. Namun, yang lebih mendesak adalah audit teknis dan administratif agar penyebab utama longsor benar-benar terungkap.

Baca Juga:  DPRD Jawa Timur Dorong Pemerintah Audit Menyeluruh Kualitas Bangunan Pesantren

“Izin formal bukan blanko kosong. Kalau praktiknya melanggar kaidah teknis, seperti penambangan undercut tanpa terasering, maka jelas berbahaya dan harus dihentikan,” ujarnya.

Deni turut menyinggung tambang milik PT Anugrah Karya Pasti 1 yang masih mengantongi izin hingga September 2026. Ia menekankan bahwa kepemilikan izin tidak serta-merta membenarkan praktik yang membahayakan keselamatan maupun lingkungan.

Lebih jauh, Deni mengaku menerima banyak keluhan warga Magetan terkait dampak aktivitas tambang galian C. Mulai dari jalan desa yang rusak, polusi udara akibat debu, hingga kekhawatiran terjadinya longsor di dekat permukiman.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Dampingi Panitia Lokal Piala Dunia U-17 Inspeksi Stadion GBT

“Sudah berkali-kali warga mengadu soal debu dan jalan rusak. Bahkan mereka takut kejadian longsor ini bisa terulang di sekitar rumah mereka,” katanya.

Selain menyoroti aspek keselamatan kerja, Deni juga menegaskan pentingnya pemasangan rambu peringatan, pos pengawasan, serta larangan aktivitas pekerja di bawah lereng aktif. Menurutnya, tragedi ini menjadi bukti lemahnya pengawasan tambang.

“Tidak boleh ada pekerja atau kendaraan di bawah lereng aktif. Rambu peringatan dan pos pengawasan harus ada untuk mencegah korban jiwa,” tandasnya.

DPRD Jatim, lanjutnya, meminta Dinas ESDM membentuk tim evaluasi gabungan bersama inspektur tambang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan aparat penegak hukum. Ia menekankan agar hasil evaluasi diumumkan secara terbuka kepada publik, bukan sekadar berhenti di meja birokrasi.

Baca Juga:  Prahara Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Suap Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Pemprov Jatim

“Kami minta hasil evaluasi diumumkan ke publik agar masyarakat mendapatkan kepastian. Kalau ada perusahaan yang tidak patuh, izinnya harus dicabut,” tegas Deni.

Selain keselamatan pekerja, Deni menilai praktik penambangan yang abai terhadap lingkungan juga tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan perusahaan wajib melakukan reklamasi dan perbaikan pasca-tambang.

“Perusahaan harus bertanggung jawab. Tidak hanya mengambil hasil tambang, tetapi juga memperbaiki kerusakan. Pemerintah provinsi wajib memastikan reklamasi benar-benar dijalankan,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT