Thejatim.com – Fenomena judi online (judol) di Indonesia kian mencemaskan. Dalam lima tahun terakhir, perputaran dana dan volume transaksinya tumbuh dengan kecepatan tinggi dan sebarannya semakin meluas.
Dinamikanya memperlihatkan bahwa betapa kuat daya tarik sekaligus daya rusak aktivitas ilegal ini terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.
Tahun 2020 bisa dibilang sebagai awal yang relatif kecil, dengan nilai transaksi hanya Rp15,8 triliun dari sekitar 2 juta transaksi. Namun setahun berselang, lonjakan terjadi secara signifikan.
Pada 2021, perputaran dana judol meningkat hampir tiga kali lipat, mencapai Rp57,9 triliun atau tumbuh 266 persen, sementara volume transaksinya naik 180 persen menjadi 5,6 juta. Tren ini terus berlanjut di 2022, dengan nilai judi online mencapai Rp104,4 triliun dengan pertumbuhan sekitar 80 persen, diikuti masifnya volume transaksi hingga 43,6 juta, atau naik 679 persen.
Puncak lonjakan terjadi pada 2023, saat nilai transaksi judol melonjak tajam menjadi Rp327,1 triliun, tumbuh drastis 213 persen dalam setahun. Volume transaksinya pun tak kalah signifikan, mencapai 104,8 juta, atau naik 140 persen.
Tahun berikutnya, 2024, meski laju pertumbuhan mulai melambat, angka yang tercatat tetap tinggi. Perputaran dana judi online mencapai Rp359,8 triliun, naik 10 persen dibanding 2023, dengan volume transaksi menyentuh 168,4 juta, tumbuh 61 persen.
Memasuki 2025, data kuartal pertama mencatat penurunan. Nilai transaksi judi online hanya Rp47,9 triliun dengan volume 39,8 juta transaksi, turun masing-masing 87 persen dan 76 persen dibanding periode sebelumnya.
Cenderug mengalami pelambatan, Namun meski demikian, dalam kuartal pertama angka ini tetap mengkhawatirkan. Karena dalam tiga bulan saja, uang masyarakat yang tersedot ke praktik judi online hampir menembus Rp50 triliun.
Berikut tabel rincian Judol Indonesia: