TheJatim.com – Sebuah video berisi curahan hati sejumlah guru honorer mendadak viral di berbagai platform media sosial. Rekaman tersebut menyita perhatian publik karena menampilkan secara gamblang kondisi kesejahteraan tenaga pendidik non-PNS yang selama ini jarang tersorot ke ruang publik.
Dalam video itu, para guru honorer mengungkapkan kegelisahan mereka terkait penghasilan, status kerja, hingga ketidakpastian masa depan. Unggahan tersebut dengan cepat menuai empati warganet karena memperlihatkan realitas perjuangan guru honorer di tengah tuntutan tugas pendidikan yang tidak ringan.
Isu tersebut turut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan. Ia menilai polemik kesejahteraan guru honorer kembali mengemuka seiring perbandingan gaji antara driver Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan tenaga honorer dan guru paruh waktu yang belakangan ramai diperbincangkan.
“Pemerintah perlu bersikap adil dalam menyusun sistem penggajian bagi setiap profesi yang berkontribusi terhadap negara,” ujarnya kepada The Jatim, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan, baik driver SPPG, kepala SPPG, maupun guru memiliki peran penting dan tidak seharusnya diperlakukan timpang hanya karena perbedaan sektor kerja.
Politisi Partai Golkar itu juga menyinggung persoalan rekrutmen aparatur. Ia menilai, jika Badan Gizi Nasional (BGN) mampu membuka jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pegawainya, maka Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama semestinya dapat menerapkan kebijakan serupa bagi guru.
“Jika tidak, ada dugaan terdapat masalah dalam pendataan dan sistem rekrutmen guru yang selama ini berjalan,” ujarnya.
Lebih jauh, Jairi memaparkan dua langkah penting yang perlu segera dilakukan oleh Kemendikdasmen dan Kemenag. Pertama, sistem perekrutan guru harus ditetapkan secara final dengan berbasis kuota kebutuhan riil, bukan semata rasio jumlah guru dan murid.
Menurut legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur 7 terdiri dari Kab. Blitar, Kab. Tulungagung dan Kota Blitar itu, pendekatan rasio sering kali membuat kebutuhan guru di tiap daerah dan satuan pendidikan tidak tergambar secara detail.
Dengan penetapan kuota yang jelas, kualitas pendidikan serta kebutuhan anggaran gaji guru dinilai lebih mudah dikontrol dan diawasi. Hal ini juga dapat mencegah ketimpangan distribusi guru antarwilayah.
Kedua, ia mendorong pengurangan beban mata pelajaran di sekolah. Pemerintah diminta mempertimbangkan kembali jumlah mata pelajaran agar fokus pada kualitas pembelajaran, bukan sekadar kuantitas.
“Penyesuaian tersebut, harus diiringi dengan penempatan guru sesuai kompetensi, bukan sekadar memenuhi jam mengajar sebagai syarat administrasi penggajian,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Jairi mengingatkan agar pemerintah tidak menonjolkan kemewahan fasilitas pada satu profesi, sementara pemerataan kesejahteraan bagi profesi lain yang sama-sama berkontribusi bagi negara belum terwujud.
“Keadilan kebijakan menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” pungkasnya.


