TheJatim. Surabaya – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 telah menyatakan Kota Surabaya berstatus Level 1, yang berlaku 19 Oktober 2021.
Menyambut kabar baik tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Reni Astuti mengatakan, hal ini tak lepas dari kebijakan dan partisipasi masyarakat Kota Surabaya.
“Alhamdulillah, sesuatu yang patut disyukuri karena sangat ditunggu-tunggu lantaran akan berpengaruh pada kebijakan yang berlaku di Kota Surabaya. Dan turunnya ke level 1 saat ini, berkat partisipasi dan kontribusi masyarakat, serta seluruh komponen di Kota Surabaya,” tuturnya melalui sambungan telepon, Selasa (19/10/2021).
Diketahui bahwa berdasarkan data asessmen Kementerian Kesehatan awal September lalu, Surabaya telah dinyatakan level 1. Namun karena pertimbangan aglomerasi wilayah maka sesuai Inmendagri, Surabaya saat itu belum bisa turun level.
“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Surabaya, karena telah terus berjuang dalam upaya percepatan vaksinasi dan kesadaran protokol kesehatan,” ujarnya.
Lanjut Reni, capaian ini tidak lepas dari peran kepemimpinan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dalam penanganan Covid-19 yang patut diapresiasi sehingga bisa bergerak bersama dengan dukungan Forkopimda, perguruan tinggi, lembaga swasta, hingga dunia usaha.
Menurutnya, Kota Surabaya telah ditetapkannya level 1, maka ada sejumlah kelonggaran aktivitas masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Mulai dari sektor pendidikan, ekonomi, dan sosial-budaya.
Politisi Partai PKS ini menjelaskan, misalkan tempat wisata dan taman kota kini sudah bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Jam operasional warkop, tempat kuliner pun lebih lama hingga pukul 00.00 WIB. Begitu pula dengan sosial budaya seperti resepsi pernikahan.
Mari jaga bersama kondisi ini, di samping upaya penanganan COVID-19 di bidang kesehatan dengan 3T yang tetap perlu dimassifkan juga upaya pemulihan ekonomi, kita gerakkan ekonomi untuk kesejahteraan warga kota,” pungkasnya.