TheJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk bersih dari praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Seluruh pejabat dan pegawai, mulai dari lurah, camat, kepala dinas hingga staf, diwajibkan menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk janji tidak melakukan pungli di lingkungan kerja masing-masing.
Penandatanganan dilakukan di Graha Sawunggaling, Selasa (9/9/2025), disaksikan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dalam arahannya, Eri menegaskan tidak ada lagi ruang toleransi bagi siapapun yang kedapatan melakukan pungli.
“Saya baru sidak ke Kelurahan Kebraon dan ternyata masih ada pungli. Ini jelas mencoreng kepercayaan masyarakat. Saya tegaskan, mulai hari ini tidak ada maaf. Kalau ada lagi, lurah, camat, atau kepala dinas langsung saya copot,” tegas Eri.
Menurutnya, seorang pemimpin wajib bisa membina bawahannya. Karena itu, pejabat yang menolak menandatangani surat pernyataan lebih baik mengundurkan diri. “Kalau tidak bisa memberi arahan atau motivasi ke anak buah, jangan jadi pemimpin. Lebih baik mundur,” katanya.
Dalam surat pernyataan tersebut, pejabat dan pegawai sepakat tidak akan melakukan pungli maupun gratifikasi. Apabila terbukti melanggar, mereka siap dicopot atau dipecat tanpa menuntut apapun, sesuai sumpah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aturan Pemkot Surabaya.
Tak hanya berlaku bagi pejabat, kebijakan ini juga diwajibkan untuk seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN. Eri meminta setiap atasan memastikan bawahannya menandatangani pernyataan serupa.
“Ketika kembali ke instansi masing-masing, saya minta semua pegawai bikin surat pernyataan. Kalau ke depan terbukti pungli atau gratifikasi, siap dipecat tanpa menuntut apapun,” pungkasnya.


