TheJatim.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan akan segera berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk membahas batas dan ketentuan izin penggunaan jalan bagi warga yang ingin mendirikan tenda hajatan. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keluhan masyarakat akibat penutupan jalan untuk acara pribadi, seperti pernikahan, yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Eri menegaskan, aturan tegas diperlukan agar fungsi utama jalan—baik sebagai jalur umum maupun jalur darurat—tidak terganggu oleh kegiatan nonpublik. “Fenomena penutupan jalan, terutama di kawasan Tambang Boyo, memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik dan penggunaannya harus mendapat izin resmi,” ujarnya, Minggu (19/10/2025).
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap fungsi jalan bisa berdampak fatal. “Kita pernah punya pengalaman pahit, ambulans tidak bisa lewat, mobil pemadam kebakaran terhambat, dan ada pasien yang terlambat ditangani. Ini kesalahan bersama jika keselamatan publik diabaikan,” tegasnya.
Wali Kota Eri juga menyoroti pemberian izin yang selama ini dikeluarkan oleh Polsek setempat tanpa batasan teknis yang jelas. Ia menyebut akan segera berkoordinasi dengan Kapolrestabes dan Kasatlantas Polrestabes Surabaya untuk memastikan setiap izin penggunaan badan jalan memiliki standar baku.
“Saya akan koordinasi dengan Pak Kapolres. Setiap izin harus memperhatikan lebar jalan yang digunakan dan memastikan tidak menutup total badan jalan. Maksimal hanya sebagian kecil saja, agar jalur utama tetap berfungsi,” jelasnya.
Sebagai langkah jangka panjang, Pemkot Surabaya terus berupaya menyediakan fasilitas alternatif bagi masyarakat agar tidak perlu menggunakan jalan untuk hajatan. “Kami terus membangun gedung serbaguna di berbagai wilayah. Tujuannya agar warga punya tempat memadai tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas,” pungkas Eri.