Sabtu, Juli 6, 2024

Warga Krampung, surati Panglima TNI. Ada apa?

Surabaya – Sugeng Chuzali, warga Krampung I Langgar, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari mengirimi surat ke Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, tentang pembangunan rumahnya yang dihalang-halangi oleh oknum warga yang merupakan keluarga besar TNI.

Didalam isi surat tersebut, Sugeng Chuzali mengharapkan pihak Panglima TNI dapat memberikan atensi dan solusi atas permasalahan yang sedang dialaminya.

Sugeng Chuzali, juga menyebutkan didalam suratnya, tindakan arogansi tergugat 1 yang memiliki anak berpangkat Letkol dan sedang menjabat sebagai Kasi Bansia Subdit Multilateral Ditkersinhan Ditjen Strahan Kemhan itu.

Baca Juga:  Barikade 98 Jatim nilai Panglima TNI mencoreng keluarga Aktivis 1998

Disebutkan juga sikap arogan dan sewenang-wenang yang ditunjukkkan oleh Tergugat 1 dan keluarga besarnya dalam menghalangi pembangunan rumah milik Sugeng, dengan alasan bukan warga setempat.

Tindakan arogan Tergugat 1, juga dirasakan oleh keluarga Sugeng Chuzali, terutama anak-anaknya. Salah satu contoh tindakannya, yaitu menggedor-gedor pintu gerbang rumah kontrakan Sugeng, yang pada saat itu dirumah hanya ada kedua anak perempuan usia 21 tahun dan usia 14 tahun yang menyebabkan trauma pada anak-anaknya.

Baca Juga:  Sidang Terpaksa Ditunda, Majelis Beri Waktu 2 Minggu Pada Tergugat

Namun, Sugeng mengatakan bahwa dirinya tidak takut kalah akan persidangan yang saat ini berlangsung, namun anggapan tetangga dan masyarakat yang berkembang, bahwa kasus ini di back up oleh militer. “Sehingga suasana kebatinan saya dan sekeluarga semakin tertekan,” ungkapnya.

Dalam surat tersebut, ada beberapa lampiran yang dilengkapi dengan dokumen yang terdiri dari foto copy surat terbuka untuk Mabes TNI AU, surat jawaban dari Mabes TNI AU, Gugatan Perdata, Jawaban Gugatan, Replik, Duplik, Hasil Pemeriksaan Psikologis, pemberitaan media online, IMB dan foto-foto kejadian.

Baca Juga:  Panglima TNI dan Kapolri Apresiasi Serbuan Vaksinasi Merdeka di Jatim

Didalam surat yang dibuat pada Kamis lalu (23/12/2021), menegaskan status kepemilikan tanah, berdasarkan Buku C Kelurahan No. 4212, Persil 133, Klas d.II dengan alamat Krampung Tengah No. 7-A (Belakang) Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari, atas nama Sugeng Chuzali, dengan bukti pembayaran PBB dan telah memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Surabaya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terkait
ADVERTISEMENT